Mohon tunggu...
hendra setiawan
hendra setiawan Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar Kehidupan. Penyuka Keindahan (Alam dan Ciptaan).

Merekam keindahan untuk kenangan. Menuliskan harapan buat warisan. Membingkai peristiwa untuk menemukan makna. VERBA VOLANT, SCRIPTA MANENT.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Tragedi di Awal Januari. Ahok - Vero Akan Berpisah? (3/3)

10 Januari 2018   22:21 Diperbarui: 10 Januari 2018   22:51 885
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melihat fenomena yang ada ini, bisa jadi muncul pertanyaan lagi. Mengapa banyak warganet yang ikut cawe-cawe,merasa ikut pedih juga atas prahara rumah tangga tokoh idola mereka? 

Secara teoritis, dalam kajian psikologi (sumber), ternyata semua kesedihan dan empati yang muncul dari para fanskepada para publik figur adalah indikasi hubungan cinta dari 'hubungan parasosial'.

Hubungan parasosial ini adalah teori yang mulanya diperkenalkan oleh Donald Horton dan Richard Wohl (1956). Mereka menyebut bahwa komunikasi antara masyarakat biasa dengan publik figur bersifat satu arah. Hal ini dikarenakan perilaku mereka bisa kita konsumsi dan kita amati sebagaimana kita menggunakan media. Sebaliknya, perilaku kita sebagai pengguna media tak bisa diamati oleh si publik figur. Hal inilah yang menyebabkan kita bisa merasa dekat dengan sosok idola kita, meskipun ada kalanya berinteraksi secara langsung itu adalah hal yang cukup sulit dilakukan.

Implikasi hubungan parasosial ini terjadi karena 'kebingungan identitas' yang terjadi di masyarakat tentang asumsi mereka terhadap publik figur. Seringkali publik figur hanya menjadi seorang 'karakter'. Dalam konteks peristiwa ini, Ahok sudah dianggap memiliki persona sebagai sosok pemimpin yang tegas dan menjadi pengayom masyarakat.

Maka, menjadi hal yang wajar bila akhirnya banyak di antara kita ikut terpengaruh, sedih ketika Ahok dan Vero akan bercerai. Sebagai audience, masyarakat butuh sosok yang karakternya mereka idolakan bisa tetap pada karakter yang didambakan tersebut. Padahal, para publik figur sendiri peran aslinya hanyalah tetap manusia biasa. Punya kelebihan, tapi pun juga punya kekurangan.

Ketaatan pada Hukum Negara

Josefina Agatha Syukur, selaku kuasa hukum Basuki Tjahya Purnama alias Ahok, menyampaikan, dalam surat gugatan tidak dibeberkan alasan mengapa Ahok menggugat cerai istrinya, Veronika Tan. Hal ini terkait dengan 3 (tiga) alasan pokok, yaitu: kode etik, kerahasiaan klien dan mediasi (sumber).

Namun demikian, apabila menilik pada hukum positif yang ada, maka dasar hukum yang mengatur kasus sidang gugatan cerai BTP atas VT bisa dilacak pada Pasal 39 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di sana menyatakan, "Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan, setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak".

Ini artinya, dalam sebuah ikatan keluarga, perceraian hanya dikatakan sah setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan kata lain, perceraian harus melalui pengadilan, tidak bisa tidak.

Namun, tidak mudah untuk menggugat ataupun memohon cerai ke pengadilan. Harus ada alasan-alasan yang cukup menurut hukum, sehingga gugatan cerai bisa dikabulkan Pengadilan.

Alasan-alasan tersebut diatur dalam Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yakni sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun