"Cerai itu salah satu cara, bukan satu-satunya cara. Cerai itu cara terakhir."
Viral tapi Ilegal
Beredarnya lembaran surat gugatan BTP kepada VT ditengarai palsu. Demikian pembelaan yang dikeluarkan sejumlah netizen atas kabar miringini. Misalnya soal tanda tanda tangan penggugat, dalam hal ini BTP serta alamat surat tujuan, yang dianggap meragukan dan dipertanyakan keabsahannya.
Berita dari Tempo (sumber), kemarin (9/1) barangkali bisa menjawab sejumlah kegelisahan para pengidola BTP-VT. Surat gugatan yang beredar viral di media sosial dianggap ilegal, karena tak dikeluarkan oleh tim pengacara Ahok dari Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
Surat gugatan yang asli memang belum ada media yang memuatnya. Jika dalam foto viral itu disebutkan, lembaran dalam foto adalah salah satu halaman dari 4 (empat) lembar surat gugatan. Maka dalam surat yang asli berjumlah (tujuh) lembar.
Menurut Josefina Agatha Syukur, anggota tim pengacara Ahok, mereka tidak pernah mengeluarkan atau menyalin surat asli lalu disebarkan ke publik. Pada surat asli, di halaman depan kanan atas, ada nomor perkaranya. Itu kemudian di-cap, lalu ditulis manual berupa momor dari pengadilan dan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Selain itu, pada setiap lembar halaman mestinya ada kop surat kantor pengacara, berikut alamat lengkap. Selain itu, pada ujung kanan bawah (tiap halaman) ada parafnya. "Kalau (fakta ada) gugatan cerai, memang benar," katanya.
Faktanya memang betul. Sementara, surat yang terlanjur viral sebagaimana di atas, masih diragukan keabsahannya.Â
Cerai itu...
"Cerai? Memang boleh orang Kristen bercerai? Apa bukan dosa?" Ya, cerai itu kosakata yang menakutkan dan bisa jadi tabu bagi setiap mereka yang sudah melangsungkan janji suci perkawinan.