Menurut Prof. Dr. Notonagoro, Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannyaÂ
Hak Warga Negara Indonesia :
-- Â Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
-- Â Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
-- Â Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan.
-- Â Hak atas kelangsungan hidup.
-- Â Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya
-- Â Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat.
-- Â Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
-- Â Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan.