Pasal 107e: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun:
a. barangsiapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya, atau
b. barangsiapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintahan yang sah.
Apakah ada phobia terhadap PKI? Benarkah Komunis sudah mati di negeri leluhurnya seperti Rusia dan Tiongkok? Di Rusia Partai Komunis sudah runtuh, tapi di Tiongkok masih berkuasa, sekalipun negara tersebut menerapkan juga sistem kapitalis, disamping faham komunis.
Faham komunis yang atheis apakah cocok dengan Pancasila? Sejarah juga menunjukkan PKI bukan tipe organisasi yang setia pada NKRI, dua kali memberontak terhadap Pemerintah RI yang sah cukuplah.
Pelarangan penyebaran Komunisme dalam segala bentuk, melalui media apapun, harus dilakukan dengan tegas. Dasar hukumnya jelas dan masih berlaku. Wajar gambar palu-arit dilarang disebar di bumi Indonesia, bau PKInya kuat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H