Mohon tunggu...
Hendi Setiawan
Hendi Setiawan Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

Senior citizen. Pengalaman kerja di bidang transmigrasi, HPH, modal ventura, logistik, sistem manajemen kualitas, TQC, AMS, sistem manajemen lingkungan dan K3, general affair, procurement, security. Beruntung pernah mengunjungi sebagian besar provinsi di Indonesia dan beberapa negara asing. Gemar membaca dan menulis. Menyukai sepakbola dan bulutangkis. Masih menjalin silaturahmi dengan teman2 sekolah masa SD sampai Perguruan Tinggi.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pelanggaran Etika Berat yang Mengherankan

17 Desember 2015   00:40 Diperbarui: 17 Desember 2015   00:57 2438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bagaikan Akrobat Sirkus

Menyimak sidang MKD mengadili kasus pelanggaran etika oleh Ketua DPR, Setya Novanto (SN), sejak Rabu siang sampai malam,16 Desember 2015 seperti menonton film spionase, banyak kejadian dan keputusan aneh dan tak terduga:

  • Pertama entah bermaksud melemahkan lawan, tiba-tiba anggota MKD Akbar Faisal dari Nasdem dan Acep dari PKB dinonaktifkan (oleh pimpinan DPR).
  • Seluruh anggota MKD ternyata menilai Setya Novanto bersalah, telah melanggar kode etik DPR.
  • Hanya kadar pelanggaran yang terbelah. 10 anggota MKD menilai pelanggaran etika  sedang dan 7 anggota MKD menilai pelanggaran etika berat
  • Cukup terkecoh saya melihat anggota MKD asal PKS menilai pelanggaran sedang. Saya tafsirkan Dr Surahman Hidayat tidak sejalan dengan sikap Wakil Ketua DPR asal PKS, Fahri Hamzah yang selama ini sikapnya sangat mendukung SN.
  • Anggota MKD dari PDIP terbelah, satu menilai pelanggaran berat, dua lainnya menilai pelanggaran sedang.

Siapa Menilai Pelanggaran Sedang dan Berat?

Berikut ini daftar anggota MKD yang terbelah penilaiannya antara sedang dan berat (sumber: Kompas.com) :

Pelanggaran berat:
1. Dimyati Natakusumah (F-PPP)
2. M Prakosa (F-PDI Perjuangan)
3. Sufmi Dasco Ahmad (F-Gerindra)
4. Supratman (F-Gerindra)
5. Ridwan Bae (F-Golkar)
6. Adies Kadir (F-Golkar)
7. Kahar Muzakir (F-Golkar)

Pelanggaran sedang:

1. Dasrizal Basri (F-Demokrat)
2. Guntur Sasongko (F-Demokrat)
3. Risa Mariska (F-PDI Perjuangan)
4. Maman Imanulhaq (F-PKB)
5. Victor Laiskodat (F-Nasdem)
6. Achmad Bakrie (F-PAN)
7. Sukiman (F-PAN)
8. Syarifuddin Suddin (F-Hanura)
9. Junimart Girsang (F-PDI Perjuangan)
10. Surahman Hidayat (F-PKS)

Apa Konsekuensi Pelanggaran Sedang vs Berat?

Sanksi pelanggaran sedang konsekuensinya : SN jatuh, dicopot dari Ketua DPR, tapi masih anggota DPR. Case closed.

Sanksi pelanggaran berat konsekuensinya :
Dibentuk panel yg terdiri 3 orang dari MKD DPR, 4 orang dari luar DPR.
Tapi "Pengadilan" ini masih memberi peluang SN lolos dari hukuman, selain kemungkinan dipecat sebagai anggota DPR.
Makanya Golkar, Gerindra, PPP dan satu orang anggota MKD dari PDIP memberi sanksi berat, mungkin tujuannya agar masih punya peluang membebaskan SN selain kemungkinan dipecat sebagai anggota DPR.

Pemilihan sanksi pelanggaran berat selain akan makan waktu, pemilihan anggota panel pun akan jadi ajang pertarungan tersendiri diantara kubu pro SN dan kubu kontra SN. Belum lagi hasil keputusan panel belum final, harus dibawa ke Sidang Paripurna DPR.

Masuk akal bila pendukung SN terutama anggota MKD dari Golkar, Gerindra dan PPP lebih memilih menetapkan SN melakukan pelanggaran berat, sebagai "pengganti" keputusan SN tidak melanggar kode etik DPR.

Setya Novanto Mundur

Dengan cerdik ketika posisi pertarungan di MKD sudah tak mungkin dimenangkan, SN melayangkan surat pengunduran diri sebagai Ketua DPR.

Tindakan yang dinilai bagus walaupun terlambat oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, karena bila tidak mundurpun akan dimundurkan (oleh keputusan MKD).

Ketua MKD, Dr Surahman Hidayat akhirnya mengumumkan sidang MKD dinyatakan ditutup setelah MKD menerima dan membahas surat resmi pengunduran diri SN sebagai Ketua DPR.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun