Mohon tunggu...
Hendi Setiawan
Hendi Setiawan Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

Senior citizen. Pengalaman kerja di bidang transmigrasi, HPH, modal ventura, logistik, sistem manajemen kualitas, TQC, AMS, sistem manajemen lingkungan dan K3, general affair, procurement, security. Beruntung pernah mengunjungi sebagian besar provinsi di Indonesia dan beberapa negara asing. Gemar membaca dan menulis. Menyukai sepakbola dan bulutangkis. Masih menjalin silaturahmi dengan teman2 sekolah masa SD sampai Perguruan Tinggi.

Selanjutnya

Tutup

Politik featured

Pasal Penghinaan Sudah Ada di KUHP

6 Agustus 2015   13:01 Diperbarui: 13 Februari 2018   13:31 586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi KUHP dan KUHAP (Kompas.com/Palupi Annisa Auliani)

Penjelasan selengkapnya silakan baca tulisan Tri Jata Ayu Pramesti, SH di hukumonline.com.

Jika Menteri Yasona menyebut Hakim Sarpin saja boleh menuntut si penghina secara hukum, tentu siapapun WNI termasuk Presiden RI yang sedang menjabat, boleh juga jika merasa terhina akan memperkarakan orang-orang yang dinilai telah menghina dirinya.

Memang sih tampaknya hal mengadukan si penghina ke polisi itu pilihan individu masing-masing. Mungkin masih ingat kejadian 2 -3 tahun lalu, ketika para demonstran mendemo Presiden SBY sambil membawa seekor kerbau? Seandainya ketika itu Presiden SBY memilih opsi melaporkan kejadian itu sebagai penghinaan pribadi, saya yakin si demonstran akan diseret ke pengadilan dan kemungkinan masuk bui. Bersyukurlah si demonstran tidak dituntut ke Pengadilan oleh Presiden RI saat itu.

Mau pakai pasal KUHP mana Presiden SBY (saat itu) mau menuntut si demonstran, menurut dugaan saya tak jauh-jauh dari pasal yang digunakan oleh Hakim Sarpin, atau yang dijelaskan oleh Tri Jata Ayu Pramesti, SH pada situs hukumonline.com, atau mungkin dikaitkan dengan pasal-pasal lain yang mestinya para advokat dan ahli hukum lainnya mengetahuinya. 

Seandainya dukungan menghidupkan pasal penghinaan Presiden pada KUHP menguat dan tak tertahankan, bagaimana kalau pak Menteri Yasona menampung usulan saya untuk manambah klausul "Pasal penghinaan Presiden ini berlaku surut mulai tahun 2013" he he he ......

Sebagai penutup, sebagai orangtua beberapa anak, saya mengajak masyarakat termasuk diri saya, terutama para Kompasianer, mari kita mengedepankan etika, sopan santun ketika mengkritik seseorang, jangan menyakiti terlalu dalam, jangan menghina masalah pribadi keterlaluan, jangan membabibuta mengkritik atau bahkan tak perlu mendukung seseorang tanpa reserve. Sisakan kebersihan hati di dada kita masing-masing, hidup itu hanya singgah untuk minum saja kata orang Jawa, urip iki mung mampir ngombe.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun