Mohon tunggu...
Hendi Setiawan
Hendi Setiawan Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

Senior citizen. Pengalaman kerja di bidang transmigrasi, HPH, modal ventura, logistik, sistem manajemen kualitas, TQC, AMS, sistem manajemen lingkungan dan K3, general affair, procurement, security. Beruntung pernah mengunjungi sebagian besar provinsi di Indonesia dan beberapa negara asing. Gemar membaca dan menulis. Menyukai sepakbola dan bulutangkis. Masih menjalin silaturahmi dengan teman2 sekolah masa SD sampai Perguruan Tinggi.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Jangan Minum Obat Batuk (Beralkohol), Kata Ahok

10 April 2015   10:53 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:18 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menyimak sepak terjang Ahok, Gubernur Jakarta yang nama resminya Basuki Tjahaja Purnama, perasaan saya campur aduk.  Kagum dan sebel campur aduk he he he. Dari cara ngomongnya saya yakin Ahok orang jujur, tak mau makan duit rakyat alias korupsi. Jarang-jarang lho -artinya bukan tak ada- seorang pejabat tinggi menantang untuk diaudit dengan metoda terbalik asal usul kekayaannya. Saya pribadi berani seperti Ahok diaudit asal usul harta saya dengan metoda terbalik, tapi saya kan bukan pejabat ha ha ha, lagipula kekayaan saya bisa dihitung dengan jari tak sebanding dengan kekayaan Ahok.  Alhamdulillah tentu saja  saya diberi rezeki yang insyaAllah halal oleh Yang Maha Pengasih dan Penyayang, bukan soal banyak atau sedikitnya.

Sisi salut atau penghargaan untuk Ahok yang saya nilai orang jujur sudah saya tulis, lalu sebelnya dimana? Cara ngomongnya yang suka sembarangan itu lho yang bikin sebel, apa tak bisa diperbaiki ya, belajar kek ke Ibu Mien Uno bagaimana cara bicara yang bijak dan benar, itu kan ada sekolahan yang namanya John Robert Power di Jakarta, mudah-mudahan masih ada.

Simak beberapa ungkapan kalimat Ahok ketika diwawancara wartawan, semuanya saya kutip dari Kompas.com untuk memperkecil kemungkinan salah kutip wartawan :


  • Kami punya saham, lanjut saja. Bir salahnya di mana sih? Ada enggak orang mati karena minum bir? Orang mati kan karena minum oplosan cap topi miring-lah, atau minum spiritus campur air kelapa. Saya kasih tahu, kalau kamu susah kencing, disuruh minum bir, lho.
  • "Itu sejarah dan saya enggak asal bunyi. Kalau kamu bilang alkohol itu haram, jangan minum obat batuk karena ada alkoholnya. Jadi, kita mesti fair jadi orang, kalau ada yang bilang dosa minum alkohol, nyuri duit rakyat lebih dosa."


Dua pernyataan di atas saja yang saya jadikan contoh kesebelan saya he he he. Soal bir, Ahok tak senang tampaknya dikritisi Kementerian Dalam Negeri bahwa Pemda DKI tak boleh lagi mengandalkan pemasukan uang dari bisnis minuman beralkohol, disarankan melepas saham Pemda DKI di PT Delta Jakarta, Tbk, perusahaan produsen minuman beralkohol berlisensi. Alasan Ahok perusahaan itu bagus, sayang kalau saham dilepas, tampaknya Ahok tak mau menyadari bahwa "pemilik" saham Pemda DKI di PT Delta Jakarta Tbk itu pada hakekatnya rakyat Jakarta yang mayoritas beragama Islam.  Lagipula jika Ahok berpendapat Bir tak bikin orang mati (seketika), paling tidak banyak yang berpendapat bir tidak baik bagi kesehatan, antara lain informasinya dimuat di Kompas.com 13 Januari 2012.

SARA? Jangan kaitkan dengan masalah SARA, saya hanya menuliskan pendapat, sebaiknya Gubernur Ahok  menghargai keyakinan warganya yang mayoritas berkeyakinan minuman beralkohol itu haram dikonsumsi dan tentu haram juga untuk memproduksinya. Makanya serahkan saja urusan minuman beralkohol itu kepada warga atau perusahaan yang tak mempermasalahkan halal atau haramnya minuman beralkohol.

Soal penjualan atau distribusi minuman beralkohol, toh tidak dilarang sama sekali, hanya dibatasi, minimarket apalagi warung-warung dilarang menjual minuman beralkohol, hanya hypermart, supermarket, hotel dan cafe/restoran yang diizinkan menjual, itupun dengan persyaratan misalnya pembeli harus menunjukkan KTP dan khusus di hotel/cafe hanya diminum di tempat. Begitu esensi Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, yang ditandatangani Rahmat Gobel tanggal 15 Januari 2015, mulai berlaku 16 April 2015 di seluruh Indonesia.

Bagaimana soal obat batuk beralkohol yang menurut Ahok jangan diminum oleh warga yang mengharamkan alkohol sebagai minuman? Walaupun bernada menghardik, menyindir "kalau bir yg beralkohol haram, jangan minum obat batuk", pendapat Ahok tersebut benar, ternyata banyak beredar  obat batuk yang mengandung alkohol. Memang ada pendapat dalam keadaan darurat, saat tak ada atau belum ada  obat lain, mengonsumsi obat yang mengandung material haram masih diperbolehkan.

Bersyukurlah saat ini banyak merk obat batuk herbal atau obat batuk non herbal tak mengandung alkohol dijual di toko-toko obat dan apotek. Merknya pun kebanyakan sudah dikenal masyarakat. Saya tak akan tulis di sini karena takut disangka iklan, silakan baca antara lain di tautan berikut ini atau di sini.

Jadi benar sekali apa yang Gubernur Ahok bilang, kalau tak mau minum alkohol jangan minum obat batuk (yang mengandung alkohol), tapi (saya tambahkan kalimat pak Gubernur) minumlah obat batuk yang tak mengandung alkohol, banyak kok di toko dan apotek.

Satu hal lagi yang saya pikir gaya bahasa lebay dari pak Gub " ... kalau ada yang bilang dosa minum alkohol, nyuri duit rakyat lebih dosa.". Ya tentu saja Bang Ahok nyang namanye maling, nyolong itu dosa, tak nyambung ah dihubungkan dengan dosa minum bir.Selamat bekerja pak Gub, anda orang jujur, tapi taati peraturan, perbaiki gaya komunikasi anda dengan publik supaya kinclong gitu .... he he he.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun