Mohon tunggu...
Hendi Setiawan
Hendi Setiawan Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

Senior citizen. Pengalaman kerja di bidang transmigrasi, HPH, modal ventura, logistik, sistem manajemen kualitas, TQC, AMS, sistem manajemen lingkungan dan K3, general affair, procurement, security. Beruntung pernah mengunjungi sebagian besar provinsi di Indonesia dan beberapa negara asing. Gemar membaca dan menulis. Menyukai sepakbola dan bulutangkis. Masih menjalin silaturahmi dengan teman2 sekolah masa SD sampai Perguruan Tinggi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Ditawari Menjadi Penduduk Aceh Demi Mendapat Perlindungan Kesehatan

25 November 2014   14:50 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:55 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_377941" align="aligncenter" width="397" caption="Kartu Jaminan Kesehatan Aceh (Sumber: www.harianaceh.co)"][/caption]

Penduduk Aceh Dilindungi Asuransi Kesehatan Sebelum Ada BPJS-JKN

Kejadian ini saya alami April 2013 ketika berobat ke  dokter, ia bertanya, " Bapak pakai asuransi apa?"

Setelah tidak bergabung lagi dengan perusahaan besar yang menjamin 100% biaya kesehatan saya dan keluarga, saya ikut asuransi kesehatan  pada sebuah perusahaan asuransi swasta atas tanggungan perusahaan 'almamater' saya. Namun dalam klausul perjanjian ternyata tidak termasuk penyakit jantung, yang ketika membuka asuransi saya memang tidak punya riwayat penyakit jantung. Jika bapak harus pasang stent atau operasi jantung lainnya mahal lho pak, kata pak Dokter. "Bagaimana bapak membiayainya?".  Saya jelaskan tentu  dari kantung sendiri pak dokter, saya sudah mengalaminya dua kali, memang biayanya sangat mahal.

Pak Dokter yang baik hati itu cerita di Indonesia -saat itu April 2013- belum semua penduduknya dilindungi asuransi kesehatan yang memadai, sebagian besar tanpa perlindungan asuransi kesehatan. Selain DKI Jakarta saat itu pak Dokter cerita seluruh penduduk Aceh telah dilindungi asuransi kesehatan, apapun penyakitnya, berapapun biayanya, bahkan bila harus dirujuk ke RSUP Cipto Mangunkusumo di Jakarta pun dibiayai. Luar biasa!

Sebuah pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Aceh pada Desember 2011 menguatkan apa yang dikatakan dokter saya: "Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) merupakan strategi reformasi sistem pembiayaan pelayanan kesehatan di Aceh. JKA di mulai 1 Juni 2010. Sejak saat itu semua penduduk dari segala strata sosial praktis dibebaskan dari beban finansial saat mengakses fasilitas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kabupaten/kota, RSUD Provinsi Aceh, dan juga RS Pusat Rujukan di dalam dan luar Aceh" (http://www.jamsosindonesia.com/jamsosda/detail/12).

"Bagaimana kalau bapak pindah saja menjadi penduduk Aceh?",  dokter yang lama berdinas di Aceh tersebut serius menganjurkan saya pindah menjadi penduduk Aceh. Berstatus sebagai penduduk Aceh  bukan berarti tidak boleh beraktivitas di Jakarta atau Jawa Barat kata pak Dokter.

Beliau memberi nomor telepon pribadinya bila saya berminat pindah KTP. Tawaran ini terus terang menggoda saya yang pada tahun 1980 pernah tinggal di Aceh beberapa bulan, namun akhirnya tidak saya proses, bukan hak saya yang tinggal di provinsi lain untuk menikmati Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), kecuali bila saya masih berdarah Aceh, Gayo, Tamiang atau suku asli Aceh lainnya, atau minimal masih ada keluarga tinggal di Aceh he he he.  Sungguh saat itu saya iri atas kebijakan Pemerintah Aceh menjamin biaya kesehatan warganya.

[caption id="attachment_377938" align="aligncenter" width="406" caption="Wajib dan bermanfaat (Sumber: BPJS)"]

14168720131030090783
14168720131030090783
[/caption]

BPJS-JKN

Di Bogor ada teman masa kecil yang berpraktek sebagai dokter spesialis Jantung. Sesekali saya memeriksa kesehatan jantung saya ke dokter di Bogor -yang rutin di Jakarta-. Pak Dokter juga mengatakan saya harus melindungi diri dengan asuransi yang lebih lengkap, namun karena sudah memiliki riwayat penyakit jantung biasanya perusahaan asuransi tak mau menerima. Tapi ada jalan keluar kata pak Dokter, mulai bulan Januari 2014 semua Warga Negara Indonesia wajib ikut asuransi kesehatan, biayanya murah kata pak dokter tanpa menyebut nominal rupiahnya.

Sudah tahu bahwa asuransi kesehatan penting, aksi saya untuk mendaftar di BPJS-JKN (Badan Pengelola Jaminan Sosial - Jaminan Kesehatan Nasional) ternyata lambat seperti halnya kebanyakan penduduk Indonesia. Baru minggu pertama November 2014 isteri saya mendaftarkan saya, isteri dan seorang anak  melalui Bank BRI di Depok dan baru tanggal 24 November 2014 kartu peserta BPJS-JKN saya cetak di kantor BPJS Jalan Margonda Depok.

[caption id="attachment_377940" align="aligncenter" width="370" caption="Kartu Asuransi saya (Dok. Pribadi)"]

1416874262775692601
1416874262775692601
[/caption]

Luar biasa kesadaran masyarakat -yang saya saksikan di Depok- untuk mendaftar menjadi peserta asuransi BPJS-JKN, dua kali saya gagal mendapat nomor antrian mencetak kartu karena datang tengah hari. Akhirnya tanggal 24 November 2014 saya datang ke kantor BPJS sekitar pukul 6.30 WIB mendapat nomor antrian 22, proses pencetakan tak lama sekitar 5-10 menit saja, pelayanan petugas sangat ramah sekalipun pendaftar BPJS-JKN saat itu ratusan orang dan keramaian seperti ini menurut pak Satpam terjadi setiap hari.

[caption id="attachment_377991" align="aligncenter" width="382" caption="Warga antri mendaftar BPJS-JKN sejak pk 6.30. Depok 24/11/2014  (Dok. Pribadi)"]

14168886741573146051
14168886741573146051
[/caption]

Warga Negara Indonesia patut bersyukur, sejak Januari 2014 Pemerintah menjalankan amanat UU melindungi kesehatan warganya melalui BPJS-JKN dengan iuran termahal per bulan Rp 60.000 kurang sedikit. Rasanya sudah seperti tinggal di negara maju yang Pemerintahnya menjamin kesehatan warga negaranya tanpa kecuali. Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang telah memulai aktivitasnya sejak 1 Juni 2010 pun per 1 Januari 2014 menyatakan diri bergabung dengan BPJS-JKN dan saya sebagai orang Bogor asli  akhirnya lega tak harus ber-KTP Aceh untuk mendapatkan jaminan kesehatan he he he.

Mari mendaftar BPJS-JKN, jangan menunggu anda sakit. Demikian ajakan Dr dr Fahmi Idris, MKes, Dirut PT Askes yang per 1 Januari 2014 bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun