3. Nama kita akan dipanggil di LOKET KASIR/PEMBAYARN untuk melakukan pembayaran semua biaya proses balik nama. Bayar aja sesuai yg disebutkan si KASIR/PETUGAS, setelah itu kita akan diberikan nota rincian dan jumlah yang harus dibayar (nota bukan bukti pembayaran). Selanjutnya kita menunggu nama dipanggil diloket penyerahan STNK.
Waktu tunggu sampai proses dipanggil kurang lebih 30 s.d. 1,5 jam, sepertinya tergantung cepat tidaknya kita mendapatkan TNBK pengganti yang lama.
Biaya yg disebutkan di nota :
Bea Balik Nama (BBN-KB) = 41.000
Pajak KB (PKB) = 21% dari harga motor (harga motor disebutkan dinota)
SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas/Asuransi Jasaraharja tergantung jenis & CC kendaraan
Biaya Administrasi STNK = 50.000
Biaya Administrasi TNBK = 30.000
Catatan : saya gak ngerti apakan biaya setiap daerah sama/berbeda.
4. Setelah kita selesai mendapatkan STNK selanjutnya kita ke LOKET pembuatan TNBK (Plat nomor). Serahin aja STNK yg baru kita dapat ke petugas loket pembuatan TNBK, tapi sebelumnya fotokopi dulu ya. Trus kita tunggu aja nama kita dipanggil untuk mengambil TNBK yg sudah selesai dibuat. Nah di loket ini biasanya banyak yg ngasih tips, gunanya agar kita bisa didahulukan proses pembuatannya, jadi gak nunggu lama.
Waktu tunggu gak jelas, krn kebetulan saat itu stok bahan baku TNBK kosong jadi gak ada pembuatan TNBK, yang dilakukan petugas TNBK hanya memberikan stempel dibalik Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB sebagai TNBK SEMENTARA. Dan kita akan dihubungi kalau TNBK sudah tersedia.