Mohon tunggu...
Hendi Hermawan
Hendi Hermawan Mohon Tunggu... -

Hobi dengan dunia IT

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Proses Balik Nama STNK Kendaraan Bermotor (Sepeda Motor)

1 November 2013   21:06 Diperbarui: 4 April 2017   16:38 83168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Nama kita akan dipanggil di LOKET KASIR/PEMBAYARN untuk melakukan pembayaran semua biaya proses balik nama. Bayar aja sesuai yg disebutkan si KASIR/PETUGAS, setelah itu kita akan diberikan nota rincian dan jumlah yang harus dibayar (nota bukan bukti pembayaran). Selanjutnya kita menunggu nama dipanggil diloket penyerahan STNK.

Waktu tunggu sampai proses dipanggil kurang lebih 30 s.d. 1,5 jam, sepertinya tergantung cepat tidaknya kita mendapatkan TNBK pengganti yang lama.

Biaya yg disebutkan di nota :

Bea Balik Nama (BBN-KB) = 41.000

Pajak KB (PKB) = 21% dari harga motor (harga motor disebutkan dinota)

SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas/Asuransi Jasaraharja tergantung jenis & CC kendaraan

Biaya Administrasi STNK = 50.000

Biaya Administrasi TNBK = 30.000

Catatan : saya gak ngerti apakan biaya setiap daerah sama/berbeda.

4. Setelah kita selesai mendapatkan STNK selanjutnya kita ke LOKET pembuatan TNBK (Plat nomor). Serahin aja STNK yg baru kita dapat ke petugas loket pembuatan TNBK, tapi sebelumnya fotokopi dulu ya. Trus kita tunggu aja nama kita dipanggil untuk mengambil TNBK yg sudah selesai dibuat. Nah di loket ini biasanya banyak yg ngasih tips, gunanya agar kita bisa didahulukan proses pembuatannya, jadi gak nunggu lama.

Waktu tunggu gak jelas, krn kebetulan saat itu stok bahan baku TNBK kosong jadi gak ada pembuatan TNBK, yang dilakukan petugas TNBK hanya memberikan stempel dibalik Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB sebagai TNBK SEMENTARA. Dan kita akan dihubungi kalau TNBK sudah tersedia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun