Beberapa hari yang lalu baru saja ngurus Balik Nama STNK motor tua. Mumpung masih inget, coba aja ditulis disini biar bisa diingat untuk kedepannya atau juga jadi referensi bagi pembaca yang ingin melakukan hal yang sama tanpa bantuan biro jasa.
Syarat dokumen :
1. BPKB Asli & Fotokopi.
2. STNK Asli & Fotokopi.
3. Kwitansi Pembelian diatas materai 6000.
4. Foto kopi KTP pembeli motor (gak perlu KTP penjual/pemilik pertama).
Proses :
1. Cek fisik dengan gesek nomor rangka & mesin di loket khusus, hasilnya kertas gesek di fotokopi disertai dokumen2 diatas beserta aslinya diperlihatkan. Gak ada biaya yg dikeluarin (gratis) kecuali kita mau ngasih tips sama petugas yg geseknya (gak ngasih juga gak apa2) takutnya jg jadi kebiasaan, toh mereka dah digaji sebagai PNS).Waktu proses kurang lebih 30 menit (tergantung ramai tidaknya yg cek fisik)
Hasil dari cek fisik kita akan dapat 1 formulir pengesahan bahwa kendaraan sudah dicek. Dan formulirnya juga akan dicap/stempel sesuai keperluannya (misalnya untuk tukar kepemilikan akan di cap "TUKAR NAMA"). Setelah itu kita fotokopi formulir pengesahan itu buat syarat mengurus perubahan di BPKB. Krn formulir yg asli akan diserahkan ke loket berikutnya.
2. Menyerahkan semua dokumen ke LOKET PENDAFTARAN BBN2. Dokumen dimasukkan kedalam satu map, setelah diserahkan kita duduk manis aja untuk dipanggil ke loket kasir/pembayaran. Gak ada biaya sama sekali untuk proses ini, apalagi harus menyelipkan uang di map agar proses dipermudah. Krn memang gak ada yg dispesialin dengan yg memberi uang didalam mapnya.
Waktu proses paling lama 5 menit tergantung antrian.