MEMBANGUN MASA DEPAN DENGAN WAKAF TUNAI (CASH WAQF): POTENSI DAN PELUANG PEMBIAYAAN BERBASIS SYARIAH UNTUK PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
 oleh: Hendi Yoga Pratama
Seiring dengan berkembangnya zaman yang sudah menapaki era society 5.0 membawa perubahan dan perkembangan yang beragam terutama di dalam dunia ekonomi berbasis syaraiah khususnya yang juga semakin berinovasi. Perubahan dan perkembangan dalam duni ekonomi juga ikut serta membawa perubahan kegiatan di dalammnya, yaa salah satunya kegiatan berwakaf yang merupakan bagian dari pembahasan ekonomi syariah, istilah wakaf yang biasa bersanding dengan istilah zakat bahkan di dalam sebuah perguruan tinggi keagamana islam negeri ada yang menjadikan zakat dan wakaf sebagai program studi tersenderi yaitu program studi manajemen zakat dan wakaf.
Berbicara terkait wakaf yang merupakan bagian dari ranah pembahasan ekomomi syariah dan apabila implementasikan merupakan sebuah bentuk ibadah bagi ummat muslim. Seperti yang sudah di katakan di awal bahwasannya seiring berkembangnya dunia perekonomian berkembang pula pembahasan di dalammnya terutama terkait pembahasan Wakaf, saat ini telah hadir istilah wakaf Tunai yang merupakan inovasi dari kegiatan wakaf itu sendiri. Istilah wakaf tunai jika kita cari di dalam pembahasan kitab-kitab klasik hampir tidak di temukan bahkan tidak ada karena di dalam kitab klasik mungkin hanya membahas Wakaf secara khusus yang hanya mencakup fungsi wakaf itu sendiri. Pembahasan wakaf tunai baru-baru ini di suarakan yang merupakan inovasi dari pada kegiatan wakaf itu sendiri.
Dalam melakukan kegiatan wakaf yang mana dalam hal ini merupakan bagian dari kegiatan ekonomi dan apabila di implementasikan merupakan bentuk ibadah bagi ummat islam. Terkait wakaf Masyarakat dulu banyak beranggapan bahwasannya jika ingin melakukan kegiatan wakaf harus menunggu kaya raya dan memiliki tanah yang luas berhektar-hektar baru bisa melakukan kegiatan wakaf dan juga mereka mengartikan bahwa wakaf harus berupa aset tetap seperti bangunan dan tanah yang mana nantinya tanah tersebut di gunakan untuk membangun masjid, musallah, madrasah, dll. Padahal konsep wakaf tidak seperti itu wakaf juga bisa berupa uang tunai seperti yang di suarakan, saat ini sudah ada instrumen wakaf tunai, hadirnya wakaf tunai ini adalah untuk menghadirkan peluang pembiayaan berbasiss syariah, Â serta memberikan pemaham yang fleksibel bagi masyarat bawasannya untuk melakukan kegiatan wakaf yang sekaligus menjadi bentuk ibadah masyarakat muslimapabila di praktikkan tidak harus menunggu kaya raya dan punya tanah luas berhektar-hektar untuk melakukan kegiatan ini dengan sedikit uang yang kita miliki kita bisa melakukan kegiatan wakaf dengan semata mata menharap pahala dari allah dan menolong sesama makhkuk sosial dan juga memberikan dorongan bagi masyarakat muslim terutama Gen-Z agar melakukan dan mendukung instumen ini sebagai bentuk mencari peluang pembiayaan berbasis syariah.
Lalu bagaimana Wakaf Tunai menjadi peluang pembiayaan berbasis syariah untuk pembangunan berkelanjutan?
Wakaf Tunai (Cash Waqf) dalam andilnya menjadi bagian dan peluang pembiayaan berbasis syariah untuk mendukung program sosial dan pembangunan yang berkelanjutan, Wakaf Tunai sendiri merupakan bentuk wakaf di mana harta yang di wakafkan dalam bentuk uang tunai (Cash) dan nantinya wakaf tunai tersebut yang berupa uang tunai (cash) di produktifakan terlebihdahulu oleh nadzir. Terhitung Sejak tahun 2002 konsep dari pada Wakaf Tunai sendiri sudah di perkenalkan secara luas dan di perbolehkan melakukan wakaf dalam bentuk uang sesuai dengan fatwa Majelis Ulama’ Indonesia (MUI), jarak beberapa tahun setelahnya tepatnya pada tahun 2008 pemerintah indonesia menerbitkan Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), sebelum di terbitkannya sukuk banyak menyebutnya dengan sebutan Obligasi Syariah, istilah obligasi sangat tidak layak di sandingkan dengan kata Syariah, karena secara nyata Obligasi masih identik dengan bunga (KhirunnisaMusari: 2024). Hal ini mejadi alasan karena dalam islam bunga merupakan bentuk riba yang jelas jelas dilarang, maka dari itu penepatan kata tersebut sangat kurang pas untuk di sandingkan.
Pada tahun 2018 pemerintah mulai mengkaji Wakaf Tunai dengan Sukuk Negara untuk memperluas jangkauan basis investor dan sumber dana pembangunan yang berkelanjutan nantinya serta medukung program sosial dan pemberdayaan ekonomi ummat. Dan pada tahun yan sama tepatnya bulan oktober 2018 instrumen CWLS du luncurkan pada waktu itu bersamaan dengan event international annual meeting IMF and World Bank yang bertempat di Nusa Dua Bali, CWLS mrupakan bentuk perpaduan antara Basis keuangan sosial islam dengan fiskal yang di akui oleh Bank Dunia dan IMF. CWLS merupakan perwujudan dari pada wakaf produktif dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) bekerjasama denga Kemenkeu dan BI. CWLS dalam hal ini merupakan instrumen investasi berbasis syriah yang menginvestasikan dana Wakaf pada Sukuk Negara (SBSN). Instrumen investasi yang memadukan antara wakaf uang dengan sukuk negara (SBSN) merupakan inovasi dalam pengelolaan keuangan syariah yang mana hal tersebut di gunaka untuk meningkatkan keamanfaatan wakaf tunai (Cash Waqf), serta mendukung pembangunan dan program sosial yang berkelanjutan Sustainable Development Goals (SDGs) yang di adopsi oleh PBB serta merupakan agenda global untuk kesejahteraah ummat yang berkelanjutan.
Penjelasan secara sederhana CWLS merupakan jenis investasi pada sukuk negara (SBSN). yakni kita melakukan wakaf uang (Cash Waqf), nantinya dana wakaf dari seorang wakif selaku investor di belikan sukuk negara dan nantinya di investasikan ke dalam sukuk negara (SBSN) di mana bagi hasilnya setara dengan 5,5% pertahun, dan di bayarkan setiap bulan, serta di berikan kepada nadzir yang nanatinya di pergunakan untuk pembiayaan pembangunan proyek-proyek  sosial seperti SWR001 yang di gunakan untuk membiayai pembangunan fasisitas pendidikan, kesehatan dan lai-lain. Kemudian ada SWR dengan nomor seri 002 dengan imbalan dan bagi hasil setara dengan 5,57% per tahunnya yang nanatinya keuntungannya di salurkan untu pembiayaan program kegiatan yang memiliki dampak sosial dan ekonomi untuk ummat, ada juga SWR003 dan SWR004 untuk tenor selama dua tahun dengan minimal pemeblian sukuk minimal Rp. 1000.0000 tanpa batas maksimal, setelah dua tahun maka dana akan di kembalikan kepada wakif selaku investor.
Jadi dalam CWLS kita tidak hanya melakukan kegiatan wakaf akan tetapi sekaligus kita melakukan kegiatan investasi yang natinya hasil dan keuntungan dari kegiatan tersebut seperti yang telah di jekaskan sebelumnya, hasil dan keuntungan investasi tersebut di serahkan kepada nadzir selaku pengelola dana wakaf untuk  di dermakan sebagai pembiayaan program sosial, pembangunan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dan tentunya dalam praktik ini kita juga memperoleh amal jariah yang terus mengalir deras tanpa henti walaupun jasad kita sudah tidak lagi bernafas di muka bumu ini.
       Wallahu a’lam bish showab. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H