Nama : Henda Aldifa Septianingrum
NIM Â Â : 212111155
Kelas : HES 5E
UTS SOSIOLOGI HUKUM
5 Pengertian Sosiologi Hukum
- Soerjono Soekanto : Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu penhetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisa atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala lainnya.
- Satjipto Raharjo : Sosiologi hukum (sosiology od law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosial.
- R. Otje Salman : Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
- David N. Schiff : Sosiologi hukum adalah studi sosiologi terhadap fenomena hukum yang spesifik, di mana hal itu berkaitan dengan legal relation.
- Soetandyo Wignjosoebroto : Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum, sebagaimana terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari.
Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Saya
Pengertian Sosiologi Hukum menurut saya adalah cabang ilmu sosial yang mempelajari interaksi antara hukum dan masyarakat, yang melibatkan analisis tentang bagaimana hukum memengaruhi perilaku sosial, norma, konflik, dan bagaimana faktor sosial memengaruhi perkembangan hukum. Dengan mempelajari sosiologi hukum hukum dapat membantu kita memahami dinamika sosial dalam konteks peraturan hukum dan bagaimana masyarakat merespon, mematuhi, atau melanggar hukum.
Contoh Analisis Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
Contoh analisis yuridis empiris yaitu penelitian tentang tingkat penegakan hukum terhadap kekerasan dalam rumahtangga bisa melibatkan wawancara dengan korban, analisis data statistik, dan penelusuran kasus-kasus hukum yang terjadi.
Contoh analisis yuridis normatif yaitu analisis terhadap peraturan lalu lintas dalam suatu negara untuk menilai apakah peraturan tersebut cukup efektif dalam menjaga keselamatan lalu lintas dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi.
Contoh Pemikiran Hukum Max Weber, HLA..Hart
Max Weber mengembangkan konsep "rasionalisasi hukum" yang menyatakan bahwa hukum modern berkembang dari bentuk-bentuk tradisional ke bentuk yang lebih rasional dan terorganisir. Weber juga membedakan antara tipe otoritas, termasuk otoritas legal-terrasional yang didasarkan pada aturan dan hukum.
HLA. Hart mengembangkan konsepnya, salah satu konsepnya adalah "Teori Hukum Sebagai Sistem Sosial" atau teori positivisme hukum. Hart berpendapat bahwa hukum harus dipahami sebagai suatu sistem aturan yang berasal dari masyarakat, bukan sekedar perintah otoritas politik.Â
Hasil Review dan Inspirasi
Sosiologi hukum adalah bidang yang sangat menarik karena memungkinkan kita untuk memahami interaksi kompleks antara hukum dan masyarakat. Inspirasi saya mengenai sosiologi hukum berasal dari kemampuannya dalam menjelaskan bagaimana norma, nilai, dan struktur sosial memengaruhi pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum dalam masyarakat. sosiologi hukum memberikan wawasan dalam tentang bagaimana hukum tidak hanya merupakan aturan tertulis, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika sosial, pilitik, dan budaya yang ada di masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H