Max Weber mengembangkan konsep "rasionalisasi hukum" yang menyatakan bahwa hukum modern berkembang dari bentuk-bentuk tradisional ke bentuk yang lebih rasional dan terorganisir. Weber juga membedakan antara tipe otoritas, termasuk otoritas legal-terrasional yang didasarkan pada aturan dan hukum.
HLA. Hart mengembangkan konsepnya, salah satu konsepnya adalah "Teori Hukum Sebagai Sistem Sosial" atau teori positivisme hukum. Hart berpendapat bahwa hukum harus dipahami sebagai suatu sistem aturan yang berasal dari masyarakat, bukan sekedar perintah otoritas politik.Â
Hasil Review dan Inspirasi
Sosiologi hukum adalah bidang yang sangat menarik karena memungkinkan kita untuk memahami interaksi kompleks antara hukum dan masyarakat. Inspirasi saya mengenai sosiologi hukum berasal dari kemampuannya dalam menjelaskan bagaimana norma, nilai, dan struktur sosial memengaruhi pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum dalam masyarakat. sosiologi hukum memberikan wawasan dalam tentang bagaimana hukum tidak hanya merupakan aturan tertulis, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika sosial, pilitik, dan budaya yang ada di masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI