Nama : Henda Aldifa Septianingrum
NIM Â Â : 212111155
Kelas : HES 5E
Â
Judul Artikel : Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri
Nama Jurnal : Buana Gender
Penulis       : Muhammad Julijanto, Masrukhin, Ahmad Kholis Hayatudin
Volume      : Vol. 1 Nomor 1, Januari-Juni 2016
Dalam artikel ini membahas tentang kasus perceraian yang beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan. Tingginya angka perceraian dan kemiskinan yang terjadi di tengah masyarakat menjadi perhatian dalam penelitian ini. Seperti halnya tingkat gugatan perceraian di Kabupaten Wonogiri pada tahun 2010 meningkat sekitar 30%. Sebagaimana data yang dilansir Pengadilan Tinggi Agama (PTA) se-Indonesia pada 2010, terdapat empat faktor penyebab perceraian di kalangan pasangan rumah tangga di Indonesia. Antara lain, moral, meninggalkan kewajiban, menyakiti jasmani/rohani, maupun terus-menerus berselisih.
Faktor-faktor yang menyebabkan tingginya angka perceraian di Wonogiri antara lain ada kemungkinan dalam proses pengajuan cerai di pengadilan, terlebih lagi pengadilan agama memberikan layanan sidang di daerah atau dikenal dengan istilah sidang keliling, sehingga memudahkan masyarakat di daerah untuk mengajukan gugatnya ke pengadilan dalam perkara perceraian. Faktor-faktor lain yang menyebabkan perceraian yaitu, usia perkawinan yang kurang ideal atau dibawah umur 16 tahun, suami yang tidak bertanggung jawab atau menelantarkan anak dan istrinya, pengaruh lingkungan. Adapun alasan perceraian sebagai berikut: tidak tanggung jawab, tidak memberi nafkah, perselingkuhan, perselisihan dan pertengkaran, meinggalkan wajib, dan belum dikaruniai anak.
Dampak perceraian yaitu banyak keluarga yang dirundung konflik akibat perceraian, banyak orang menderita akibat perceraian, banyak orang menjadi miskin karena perceraian. Karena pasca perceraian anak-anak akan kehilangan kasih sayang dari salah satu orang tuanya, atau kalaupun mendapatkan kasing sayang tidak sepenuhnya, karena kedua orang tuanya sudah tidak mempunyai fokus terhadap anak, atau kepada pasangan barunya, jika yang bersangkutan menikah lagi. Sehingga anak akan menjadi anak tiri dari orang tuanya.