Mohon tunggu...
Hen Ajo Leda
Hen Ajo Leda Mohon Tunggu... Buruh - pengajar dan pegiat literasi, sekaligus seorang buruh tani separuh hati

menulis dan bercerita tentang segala hal, yang ringan-ringan saja

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Mengurai Modus Korupsi dalam Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

2 Agustus 2024   20:03 Diperbarui: 2 Agustus 2024   20:27 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengurai Modus Korupsi dalam Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

Berbagai praktik korupsi dengan beragam modus operandi telah dan terus berkembang, baik di tingkat nasional maupun daerah, menjadi momok yang bergentayangan.

Salah satu praktik korupsi yang marak terjadi adalah korupsi dalam sektor pengadaan barang dan jasa, yang telah lama menjadi permasalahan serius di Indonesia. 

Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2023 yang dilakukan oleh KPK menunjukkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa merupakan sektor dengan tingkat korupsi tertinggi. 

Modus operandi yang melibatkan pengondisian lelang dan praktik markup harga adalah beberapa contoh dari berbagai strategi yang digunakan oleh pelaku korupsi. Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa, hingga 22 Januari 2024, KPK telah menangani 339 kasus korupsi di sektor ini, menegaskan urgensi dari masalah yang dihadapi (https://finance.detik.com, 01 Agustus 2024)

Modus Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa sering kali dimulai dari tahap awal proses lelang. Salah satu modus yang sering digunakan adalah pengondisian lelang, di mana peserta lelang tertentu diberi keuntungan tidak adil melalui pengaturan tertentu. 

Selain itu, praktik menaikkan harga pengadaan (markup) juga lazim ditemui. Dalam modus ini, harga barang dan jasa yang diadakan dinaikkan secara tidak wajar dari harga rill, sehingga menciptakan celah bagi pelaku untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari selisih harga tersebut.

Suap dan gratifikasi menjadi salah satu bentuk korupsi yang paling umum dalam pengadaan barang dan jasa. Pemberian uang atau hadiah kepada pihak-pihak yang terkait dengan proses pengadaan seringkali menjadi syarat untuk memenangkan lelang atau mendapatkan proyek. 

Selain itu, modus lain yang kerap terjadi adalah pembayaran untuk barang atau jasa yang sebenarnya tidak ada. Dampak dari tindakan ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengurangi efektivitas dan efisiensi pelayanan publik, serta menurunkan kualitas barang dan jasa yang diperoleh.

Banyak pihak merasa prihatin karena modus korupsi ini, telah menjadi bagian dari budaya dalam penyelenggaraan negara di republik ini dari waktu ke waktu.

Keprihatinan ini ditunjukkan melalui hasil survei, bahwa, 53% responden menilai bahwa hasil pengadaan barang dan jasa tidak bermanfaat, dan 58% menyatakan bahwa kualitas pengadaan barang dan jasa rendah. Lebih dari itu, 57% responden mengungkapkan adanya praktik nepotisme dalam proses pengadaan tersebut. (https://finance.detik.com, 01 Agustus 2024)

Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum oleh KPK

Dalam menghadapi maraknya korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa, maka perlunya mengambil berbagai langkah strategis untuk menutup celah korupsi. 

Salah satu langkah utama adalah memperkuat independensi pelaksanaan dan pengawas baik internal dan eksternal di setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, untuk memastikan bahwa setiap tahap dalam proses pengadaan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu perlunya berfokus pada peningkatan transparansi dan meminimalisir praktik korupsi, dengan mewajibkan semua kelembagaan pemerintahan melakukan pengadaan barang dan jasa melalui sistem teknologi elektronik. Dengan menggunakan teknologi dalam proses pengadaan diharapkan dapat mengurangi intervensi manusia yang seringkali menjadi celah terjadinya korupsi. 

Semisalnya e-catalog untuk mengatur alur proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa.Sistem ini memungkinkan setiap proses pengadaan dapat dipantau secara elektronik, mengurangi peluang bagi pelaku korupsi untuk memanipulasi data. 

Fitur elektronik untuk pengawasan e-Audit pada katalog elektronik pengadaan barang dan jasa untuk semua instansi terkait. Fitur ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan pengawasan optimal terhadap setiap transaksi yang terjadi.

Dengan demikian, menggunakan e-catalog dan e-Audit, setiap langkah dalam proses pengadaan dapat direkam dan diaudit secara otomatis, memberikan bukti digital yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi dan menindak pelaku korupsi.

Kesimpulan

Sebagai masalah yang kompleks, korupsi dalam sektor pengadaan barang dan jasa memerlukan pendekatan menyeluruh untuk dapat ditangani secara efektif. 

Modus operandi yang bervariasi menunjukkan bahwa pelaku korupsi selalu mencari cara baru untuk mengeksploitasi sistem. 

Oleh karena itu, langkah-langkah yang diambil, seperti memperkuat independensi unit pelaksana dan pengawas, serta penggunaan teknologi dalam proses pengadaan, merupakan langkah penting dalam upaya pencegahan korupsi.

KPK juga harus terus meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar pemerintahan, untuk memastikan bahwa upaya pencegahan dan penegakan hukum dapat berjalan efektif, sehingga negara dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan efisien bagi masyarakat.

Pada akhirnya, perlu diingat bahwa korupsi dengan segala modus opereandinya tidak bekerja diruang hampa, tapi bekerja dalam tubuh masyarakat manusia secara historis. Ia tidak diunduh dari ruang maya, lalu diinstal pada ruang nyata. Namun ia bekerja dalam konteks dimana manusia itu hidup yang berkerja secara dialektis dengan sistem dan struktur sosial, ideologi serta budaya masyarakat. Oleh karena itu, perubahan radikan terhadap sistem dan struktur yang menyangga segala penyimpangannya adalah tuntutan yang medesak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun