Agenda Setting Wacana Penerapan Asuransi Kendaraan Bermotor di Indonesia
Belakangan ini ramai pemberitaan mengenai asuransi Third Party Liability (TPL), seiring dengan wacana untuk mewajibkan asuransi ini pada tahun 2025.
Gayung bersambut dengan wacana TPL, rekasi publik cukup beragam, dengan beberapa harapan, tak sedikit kekhawatiran yang muncul.
Arikel ini akan menguraikan bagaimana wacana penerapan asuransi kendaraan bermotor (TPL) dari perspektif agenda setting kebijakan, guna memahami bagaimana wacana TPL mendapatkan perhatian para aktor kebijakan dan bagaimana proses pembuatan kebijakan berlangsung.
Agenda setting adalah proses fundamental dalam pembuatan kebijakan publik yang menentukan isu-isu mana yang akan mendapat perhatian dari pembuat kebijakan dan masyarakat.
Proses ini memainkan peran penting dalam mengidentifikasi dan memprioritaskan masalah yang dianggap penting untuk dibahas dan dipecahkan.Â
Teori agenda setting menyatakan bahwa media massa, pemerintah, dan masyarakat sipil adalah aktor utama dalam menentukan isu mana yang menjadi prioritas.Â
Dalam konteks penerapan asuransi kendaraan bermotor di Indonesia, teori ini memberikan kerangka yang berguna untuk memahami bagaimana isu ini mendapatkan perhatian di antara para aktor yang terlibat, sehingga mempengaruhi kebijakan.
Dalam teori agenda setting, media massa memiliki pengaruh signifikan dalam menentukan isu-isu mana yang menjadi pusat perhatian publik.Â
Isu yang sering diberitakan oleh media cenderung dianggap lebih penting oleh masyarakat, yang pada gilirannya meningkatkan kemungkinan isu tersebut menjadi bagian dari agenda kebijakan pemerintah.Â
Dalam kasus penerapan asuransi kendaraan bermotor di Indonesia, media berperan penting dalam menyebarluaskan informasi dan membentuk opini publik tentang kebijakan ini.