Mohon tunggu...
Hen AjoLeda
Hen AjoLeda Mohon Tunggu... Buruh - pengajar dan pegiat literasi, sekaligus seorang buruh tani separuh hati

menulis dan bercerita tentang segala hal, yang ringan-ringan saja

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Pekerja Rumah Tangga: Profesi Vital yang Membutuhkan Perlindungan

8 Juli 2024   09:00 Diperbarui: 8 Juli 2024   09:50 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. KOMPAS (SUPRIYANTOI)

Pekerja Rumah Tangga: Profesi Vital yang Membutuhkan Perlindungan

Pekerja rumah tangga (PRT) sering kali diabaikan dalam konteks sosial dan ekonomi, meskipun peran mereka sangat vital dalam menjaga fungsi rumah tangga. Tugas-tugas seperti membersihkan, memasak, dan merawat rumah tangga tidak hanya membutuhkan keterampilan, tetapi juga mempengaruhi kesejahteraan keluarga secara keseluruhan. 

Namun, pandangan patriarkhis yang masih mendasari pembagian kerja berdasarkan jenis kelamin menempatkan PRT dalam posisi yang kurang dihargai secara sosial dan ekonomi. Sejarah pekerja rumah tangga mencakup peran mereka sejak zaman perbudakan, di mana perempuan sebagai budak diharuskan melakukan tugas-tugas domestik. 

Peran ini terus berlanjut hingga hari ini, meskipun dalam konteks yang berubah menjadi profesi yang dihargai di masyarakat modern. Stereotip gender juga masih melekat pada profesi ini, dengan mayoritas PRT yang merupakan perempuan, bahkan ketika teknologi telah mengotomatiskan beberapa tugas domestik. 

Pentingnya mengakui PRT sebagai pekerja telah diakui secara internasional melalui Konvensi ILO 189, yang menetapkan standar untuk kerja layak bagi PRT. Di Indonesia sudah ada upaya untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), proses ini masih tertunda di DPR RI. RUU ini diharapkan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dan perlindungan menyeluruh bagi PRT di Indonesia.

Namun RUU ini telah mangkrak selama 19 tahun di DPR RI. Sehingga implementasi perlindungan hukum yang memadai di Indonesia masih terhambat oleh ketidakhadiran regulasi khusus yang mengatur hak dan perlindungan PRT secara komprehensif.

Hal ini kemudian membuat PRT rentan terhadap pelanggaran hak-hak dasar seperti jam kerja yang tidak teratur, upah yang tidak sesuai, dan kurangnya jaminan kesehatan serta kecelakaan kerja. PRT sering kali bekerja dalam lingkup yang tertutup dan rentan terhadap eksploitasi, terutama karena kesepakatan kerja sering kali hanya berdasarkan kesepakatan lisan dengan majikan.

PRT Indonesia Siapa Peduli?

Jumlah Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia mencapai hampir 2 juta jiwa. Sebanyak 18 persen di antaranya adalah PRT anak yang berumur di bawah 18 tahun, atau sekitar 360.000 jiwa, dan 84 persen adalah perempuan. Diperkirakan, jumlah PRT di Indonesia mencapai 4,2 juta orang, dengan sebagian besar perempuan.

Keberadaan dan kebutuhan rumah tangga terhadap PRT menciptakan lapangan kerja bagi perempuan, namun juga membawa risiko besar. PRT perempuan rentan terhadap kekerasan fisik dan seksual serta eksploitasi karena posisi sosial mereka yang lemah secara struktural. Mereka sering mengalami alienasi, terisolasi, dan dibatasi ruang geraknya, sering kali bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya mereka (Bagong Suyanto, 2023). 

Laporan Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) bahwa telah menerima lebih dari 600 aduan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga sepanjang 2023, dengan sebagian besar aduan berasal dari daerah NTT, Jatim, Jateng, dan Jabar. Kasus kekerasan yang dialami PRT mencakup berbagai bentuk seperti kekerasan fisik, seksual, mental, ekonomi, perdagangan manusia, bahkan merupakan kombinasi dari semua ini. Akibatnya, PRT sering kali menghadapi multi-kekerasan yang dapat berujung pada akhir hidup mereka.

Kerentanan dalam profesi kerja PRT terkait erat dengan adanya relasi kuasa yang sangat dominan dalam hubungan kerja domestik, yang memberi ruang bagi eksploitasi dan kekerasan. PRT, terutama perempuan, sering kali berada dalam posisi yang lebih lemah dalam hubungan ini, di mana majikan memiliki kontrol penuh atas kondisi kerja dan kehidupan pribadi mereka. 

Relasi kuasa yang tidak seimbang ini sering kali mengakibatkan eksploitasi, kekerasan, dan pembatasan terhadap hak-hak dasar PRT, seperti hak untuk mendapatkan upah yang layak, keamanan, dan kebebasan pribadi. Kasus-kasus ini sering kali tidak terlihat oleh publik secara luas dan membutuhkan perlindungan yang lebih besar dari hukum.

Banyaknya kasus yang dialami oleh PRT membuat organisasi masyarakat sipil terus mendesak Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah agar segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pembantu Rumah Tangga. Undang-undang tersebut menjadi urgensi bagi perlindungan sekitar 4,2 juta PRT di Indonesia atas kasus-kasus kekerasan terhadap PRT, seperti yang dilaporkan oleh Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT). 

Organisasi dan Pendidikan Kritis Bagi PRT

Sebagai masyarakat yang beradab, penting bagi kita untuk mengakui nilai kerja PRT dan menghormati hak mereka sebagai pekerja yang setara. Perlindungan hukum yang memadai tidak hanya penting untuk menghapuskan stereotip dan diskriminasi terhadap profesi ini, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap orang memiliki akses yang sama terhadap kerja layak dan hak asasi manusia.

Oleh karena itu, hal penting yang bisa dilakukan adalah dengan mengembangkan pendidikan kritis yang bertujuan untuk meningkatkan literasi kritis di kalangan PRT, memungkinkan mereka untuk memahami sistem sosial dan politik yang mempengaruhi kehidupan mereka. Dengan demikian, PRT dapat lebih aktif dalam mengadvokasi hak-hak mereka dan memperjuangkan perubahan sistem yang tidak adil.

Pendidikan kritis akan melahirkan kesadaran politik di kalangan PRT dalam memahami politik sebagai kelas buruh dan bergerak untuk memperjuangkan dan mengadvokasi hak-hak mereka sebagai pekerja, termasuk perlindungan hukum dan kesejahteraan

Pendidikan politik juga akan meningkatkan solidaritas di antara PRT dan organisasi lain yang mendukung hak-hak mereka. Hal ini memungkinkan koordinasi yang lebih efektif dalam mengadvokasi hak-hak PRT dan berjuang untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah berada di DPR lebih dari 19 tahun.

Pekerja rumah tangga adalah pilar yang penting dalam menjaga fungsi rumah tangga dan kesejahteraan keluarga. Pengakuan mereka sebagai pekerja yang memiliki hak atas kerja layak dan perlindungan hukum yang memadai adalah langkah penting dalam mencapai kesetaraan di masyarakat. 

Dengan memberikan program pendidikan politik krits akan membantu meningkatkan kesadaran politik, meningkatkan solidaritas, dan mengadvokasi hak-hak PRT, serta mengembangkan strategi yang lebih efektif untuk menghadapi kekerasan dan diskriminasi. Dengan demikian langkah besar menuju perlindungan yang menyeluruh bagi profesi yang begitu vital ini dapat tercapai.

Referensi: 

https://www.kompas.id/baca/opini/2023/02/04/pelindungan-prt-siapa-peduli

https://lestari.kompas.com/read/2023/05/01/130000286/waspadai-perekrutan-baru-prt-anak-saat-ini-jumlahnya-tembus-360.000

https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-peringatan-hari-pekerja-rumah-tangga-prt-nasional

https://indoprogress.com/2023/09/ruu-pprt-perjuangan-yang-harus-dituntaskan/

https://www.kompas.id/baca/opini/2023/02/04/pelindungan-prt-siapa-peduli

https://infopublik.id/kategori/sorot-politik-hukum/708519/menanti-uu-perlindungan-pekerja-rumah-tangga-yang-jadi-prioritas-di-2023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun