Relasi kuasa yang tidak seimbang ini sering kali mengakibatkan eksploitasi, kekerasan, dan pembatasan terhadap hak-hak dasar PRT, seperti hak untuk mendapatkan upah yang layak, keamanan, dan kebebasan pribadi. Kasus-kasus ini sering kali tidak terlihat oleh publik secara luas dan membutuhkan perlindungan yang lebih besar dari hukum.
Banyaknya kasus yang dialami oleh PRT membuat organisasi masyarakat sipil terus mendesak Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah agar segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pembantu Rumah Tangga. Undang-undang tersebut menjadi urgensi bagi perlindungan sekitar 4,2 juta PRT di Indonesia atas kasus-kasus kekerasan terhadap PRT, seperti yang dilaporkan oleh Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT).Â
Organisasi dan Pendidikan Kritis Bagi PRT
Sebagai masyarakat yang beradab, penting bagi kita untuk mengakui nilai kerja PRT dan menghormati hak mereka sebagai pekerja yang setara. Perlindungan hukum yang memadai tidak hanya penting untuk menghapuskan stereotip dan diskriminasi terhadap profesi ini, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap orang memiliki akses yang sama terhadap kerja layak dan hak asasi manusia.
Oleh karena itu, hal penting yang bisa dilakukan adalah dengan mengembangkan pendidikan kritis yang bertujuan untuk meningkatkan literasi kritis di kalangan PRT, memungkinkan mereka untuk memahami sistem sosial dan politik yang mempengaruhi kehidupan mereka. Dengan demikian, PRT dapat lebih aktif dalam mengadvokasi hak-hak mereka dan memperjuangkan perubahan sistem yang tidak adil.
Pendidikan kritis akan melahirkan kesadaran politik di kalangan PRT dalam memahami politik sebagai kelas buruh dan bergerak untuk memperjuangkan dan mengadvokasi hak-hak mereka sebagai pekerja, termasuk perlindungan hukum dan kesejahteraan
Pendidikan politik juga akan meningkatkan solidaritas di antara PRT dan organisasi lain yang mendukung hak-hak mereka. Hal ini memungkinkan koordinasi yang lebih efektif dalam mengadvokasi hak-hak PRT dan berjuang untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah berada di DPR lebih dari 19 tahun.
Pekerja rumah tangga adalah pilar yang penting dalam menjaga fungsi rumah tangga dan kesejahteraan keluarga. Pengakuan mereka sebagai pekerja yang memiliki hak atas kerja layak dan perlindungan hukum yang memadai adalah langkah penting dalam mencapai kesetaraan di masyarakat.Â
Dengan memberikan program pendidikan politik krits akan membantu meningkatkan kesadaran politik, meningkatkan solidaritas, dan mengadvokasi hak-hak PRT, serta mengembangkan strategi yang lebih efektif untuk menghadapi kekerasan dan diskriminasi. Dengan demikian langkah besar menuju perlindungan yang menyeluruh bagi profesi yang begitu vital ini dapat tercapai.
Referensi:Â
https://www.kompas.id/baca/opini/2023/02/04/pelindungan-prt-siapa-peduli