Mohon tunggu...
Hen Ajo Leda
Hen Ajo Leda Mohon Tunggu... Buruh - pengajar dan pegiat literasi, sekaligus seorang buruh tani separuh hati

menulis dan bercerita tentang segala hal, yang ringan-ringan saja

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pelecehan Seksual dan Etika Penyelenggaraan Pemilu

7 Juli 2024   05:59 Diperbarui: 7 Juli 2024   08:24 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pelecehan seksual.(SHUTTERSTOCK/GRAPHBOTTLES) via Kompas.com

Pelecehan Seksual dan Etika Penyelenggaraan Pemilu

Kasus pelecehan seksual yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia, Hasyim Asy'ari, telah menarik perhatian publik dan menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai kalangan. 

Pada 3 Juli 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), berinisial CAT. 

Kasus ini mencerminkan isu serius terkait etika dan profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Kasus yang bermula ketika seorang anggota Partai Republik Satu, Hasnaeni, yang dikenal sebagai "Wanita Emas", melaporkan Hasyim Asy'ari ke DKPP pada 25 Januari 2023.

Laporan tersebut mengklaim bahwa Hasyim Asy'ari telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya. 

Pada 18 April 2024, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) turut mengajukan laporan serupa.

DKPP kemudian melakukan penyelidikan yang menyeluruh dan menemukan bahwa Hasyim Asy'ari melakukan tindakan asusila, termasuk mendekati, merayu, dan berbuat tidak senonoh terhadap anggota PPLN.

Putusan DKPP Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024 yang dibacakan pada 3 Juli 2024 menyatakan bahwa Hasyim Asy'ari terbukti bersalah dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU serta anggota KPU secara permanen.

Reaksi terhadap putusan ini sangat bervariasi. Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) mengapresiasi keputusan DKPP dan mendesak KPU untuk segera menentukan Ketua definitif setelah pemberhentian Hasyim Asy'ari. 

Mereka juga meminta KPU untuk membuat pedoman penanganan kekerasan berbasis gender guna mencegah kasus serupa di masa depan. KMPKP menekankan pentingnya perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak perempuan dalam proses demokrasi Indonesia.

Namun, tidak semua reaksi terhadap kasus ini positif. Banyak orang terkejut dan mengecam tindakan Hasyim Asy'ari yang dianggap melanggar kode etik dan profesionalitas. Berharap agar KPU dapat menjadi lebih profesional dan jujur dalam menjalankan tugasnya. 

Sebagian pihak juga mengecam keputusan DKPP yang dianggap terlalu lambat dalam mengambil tindakan terhadap Hasyim Asy'ari. Mereka berpendapat bahwa tindakan tegas dan cepat sangat diperlukan dalam kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran etika dan profesionalitas, terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual.

Kasus ini menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak perempuan dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu. 

Kekerasan seksual tidak hanya melanggar hak individu, tetapi juga merusak integritas lembaga yang seharusnya menjaga proses demokrasi yang adil dan transparan. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah konkret untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan memperkuat sistem pelaporan dan penanganan kasus kekerasan seksual di lembaga-lembaga publik, termasuk KPU. 

Selain itu, perlu ada pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan bagi semua anggota KPU mengenai etika profesional dan penghormatan terhadap hak-hak perempuan. 

Lembaga-lembaga tersebut juga harus memastikan bahwa setiap laporan kekerasan seksual ditangani dengan serius dan transparan.

KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus menjamin bahwa semua anggotanya menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalitas. 

Kasus Hasyim Asy'ari menunjukkan bahwa masih ada masalah internal yang perlu diselesaikan. KPU harus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan, serta memastikan bahwa semua anggotanya mematuhi kode etik yang ketat.

Selain itu, masyarakat juga harus didorong untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi proses pemilu dan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi. Partisipasi aktif dari masyarakat dapat membantu menciptakan proses pemilu yang lebih transparan dan adil.

Kasus Hasyim Asy'ari juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas. Pelanggaran etika dan hukum harus ditindaklanjuti dengan hukuman yang setimpal, tanpa pandang bulu. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga publik dan proses demokrasi di Indonesia.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan berbasis gender masih menjadi masalah serius di Indonesia. Perlindungan terhadap hak-hak perempuan harus menjadi prioritas dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam politik dan penyelenggaraan pemilu. 

Pemerintah dan lembaga-lembaga terkait harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan adil bagi semua warga negara.

Dengan demikian, kasus pelecehan seksual yang melibatkan Hasyim Asy'ari bukan hanya masalah individu, tetapi mencerminkan isu yang lebih besar terkait etika, profesionalitas, dan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dalam proses demokrasi Indonesia.

Referensi: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/07/04/jejak-kasus-pelanggaran-etik-ketua-kpu-hasyim-asyari-dari-loloskan-gibran-jadi-cawapres-hingga-pelecehan-seksual

https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/07/03/kronologi-tindakan-asusila-penyebab-ketua-kpu-hasyim-asyari-diberhentikan

https://nasional.tempo.co/read/1887982/kronologi-tindakan-asusila-ketua-kpu-hasyim-asyari-terhadap-anggota-ppln-langgar-kode-etik-lalu-dipecat

https://www.cnbcindonesia.com/news/20240705160003-4-552147/ramai-media-asing-sorot-skandal-seks-mantan-ketua-kpu-ri-sebut-ini

https://wartakota.tribunnews.com/2024/07/03/dkpp-ungkap-kronologi-tindak-asusila-ketua-kpu-berhubungan-badan-dengan-anak-buah

https://perludem.org/2024/07/05/dkpp-berhentikan-hasyim-asyari-kpu-harus-serius-berbenah-untuk-hadirkan-pemilu-yang-inklusif-aman-dan-bebas-dari-kekerasan-terhadap-perempuan/

https://nasional.tempo.co/read/1887805/kpu-diminta-buat-pedoman-penanganan-kekerasan-berbasis-gender-pasca-putusan-hasyim-asyari

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun