Di Indonesia, menurut Indikator Perumahan dan Kesehatan Lingkungan 2023 dari Badan Pusat Statistik (BPS), lebih dari sepertiga penduduk Indonesia, tepatnya 36,85 persen rumah tangga, tinggal di rumah yang tidak layak huni. Ini berarti sekitar 36 hingga 37 dari setiap 100 rumah tangga menempati rumah yang tidak memenuhi standar kelayakan.
Ketimpangan ini lebih jelas terlihat di daerah pedesaan dibandingkan dengan perkotaan. Di perkotaan, 34,53 persen rumah tangga tinggal di rumah yang tidak layak huni, sedangkan di pedesaan angkanya mencapai 40,09 persen.Â
Berdasarkan data per provinsi pada tahun 2023, ada empat provinsi dengan persentase rumah tangga yang menempati rumah tak layak huni melebihi 50 persen. Provinsi tersebut adalah Papua dengan 70,99 persen, Kepulauan Bangka Belitung dengan 67,43 persen, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dengan 61,2 persen, dan Nusa Tenggara Timur dengan 57,3 persen.Â
Di sisi lain, provinsi dengan persentase rumah tangga yang tinggal di rumah tak layak huni terendah adalah Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, yaitu hanya 14,21 persen (https://lestari.kompas.com, 19 Februari 2024).Â
Selain masalah kelayakan huni, banyak keluarga di Indonesia belum memiliki rumah sendiri, dengan sebagian masih tinggal di rumah dengan status kontrak, bebas sewa, atau lainnya.Â
Menurut BPS, pada tahun 2023, persentase rumah tangga yang menempati rumah milik sendiri adalah 84,79 persen. Artinya, 15,21 persen rumah tangga di Indonesia belum memiliki rumah.Â
Dari jumlah ini, status rumah yang ditempati meliputi kontrak/sewa (5,05 persen), bebas sewa (9,37 persen), rumah dinas (0,76 persen), dan lainnya (0,03 persen). Sebagian besar keluarga yang belum memiliki rumah sendiri menempati hunian dengan status bebas sewa (https://kompas.com, 19 Februari 2024).Â
Lebih lanjut, data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunjukkan bahwa sebanyak 81 juta penduduk Indonesia dari kelompok milenial belum memiliki rumah. Jika dikelompokkan berdasarkan usia, hanya 38 persen dari mereka yang berusia 26 hingga 30 tahun memiliki rumah.Â
Pada kelompok usia 31 hingga 35 tahun, persentase yang memiliki rumah meningkat sedikit menjadi 40 persen. Namun, pada kelompok usia 35 hingga 40 tahun, terdapat 44 persen milenial yang tidak memiliki rumah. Hal ini menunjukkan bahwa kepemilikan rumah menjadi semakin sulit dijangkau bagi generasi muda (https://kompas.com, 28 Desember 2023).
Ketimpangan dalam kepemilikan rumah di Indonesia merupakan isu yang kompleks dan multidimensi, dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling terkait.Â