Darurat Kekerasan Terhadap Anak di Indonesia
Penganiayaan terhadap anak merupakan salah satu isu krusial yang terus mengemuka di Indonesia. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dan berbagai organisasi untuk menanggulangi permasalahan ini, kekerasan terhadap anak masih sering terjadi.Â
Kasus-kasus kekerasan yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir menegaskan perlunya penanganan yang lebih serius dan komprehensif.
Berbagai kasus penganiayaan anak yang terungkap baru-baru ini menyoroti kerentanan anak-anak terhadap berbagai bentuk kekerasan.Â
Contohnya, seorang baby sitter bernama Indah Permatasari diduga menganiaya anak selebgram Aghnia Punjabi yang berusia 3,5 tahun di Malang. Pelaku mengaku kesal karena anak tersebut menolak diberi obat oles pada bekas luka cakaran, menyebabkan luka bengkak di mata, telinga, dan kening.
Di Padang, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan penganiayaan anak oleh oknum kepolisian. LBH mengkritik Polda Sumatra Barat karena dianggap tidak transparan dalam penanganan kasus ini.
Sementara itu, di Kota Makassar, sebanyak 68 anak menjadi korban kekerasan seksual selama tahun 2024, menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi masalah serius di Indonesia.
Kasus lain di Sumatra Barat melibatkan dugaan penganiayaan seorang anak berusia 13 tahun oleh oknum kepolisian, dengan Polda Sumatera Barat memeriksa 30 polisi terkait kasus ini.Â
Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak tidak hanya berasal dari lingkungan keluarga atau pengasuh, tetapi juga dari institusi yang seharusnya melindungi mereka.
Tindakan Pemerintah
Untuk menangani kasus-kasus penganiayaan anak, pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai langkah. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memberikan bantuan pendampingan bagi korban kekerasan, termasuk pendampingan hukum dan psikologis.Â
PPPA juga melakukan kunjungan dan memberikan pemulihan traumatis kepada korban melalui pendampingan psikologis yang disesuaikan dengan kesiapan keluarga dan menghormati privasi keluarga korban.
Selain itu, PPPA berkomitmen untuk mengawal penanganan kasus penganiayaan anak hingga korban mendapatkan keadilan yang semestinya. Pemerintah pusat dan daerah dituntut untuk mengambil langkah konkret dalam perlindungan anak.Â
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat bahwa sebagian anak-anak di Indonesia menghadapi berbagai masalah seperti kekerasan seksual, jaringan terorisme, pornografi, dan pekerja anak. Pemerintah harus memastikan perlindungan bagi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan tersebut.
Pemerintah juga menekankan penjatuhan hukuman yang tegas terhadap pelaku kekerasan anak. Misalnya, kasus penganiayaan anak yang menyebabkan korban menjadi koma atau tidak sadarkan diri dapat dijerat dengan pasal kekerasan anak yang mengakibatkan luka berat. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku kekerasan anak dapat dihukum dengan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.Â
Tantangan dan Solusi
Meskipun berbagai langkah telah diambil, tantangan dalam menangani kekerasan terhadap anak masih besar. Salah satunya adalah rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya melaporkan kasus kekerasan terhadap anak. Banyak kasus yang tidak dilaporkan karena ketakutan, stigma, atau ketidakpercayaan terhadap sistem hukum.
Untuk mengatasi tantangan ini, peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya melaporkan kekerasan terhadap anak perlu ditingkatkan. Kampanye edukasi dan sosialisasi harus diperluas untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, pemerintah perlu memastikan bahwa sistem pelaporan kekerasan terhadap anak mudah diakses dan memberikan perlindungan bagi pelapor.
Pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi penegak hukum juga penting untuk memastikan bahwa mereka memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak secara efektif dan sensitif. Hal ini termasuk pemahaman tentang pendekatan berbasis hak anak dan teknik investigasi yang tidak merugikan korban lebih lanjut.
Kesimpulan
Kasus-kasus penganiayaan anak yang terjadi di Indonesia menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak masih merupakan masalah serius yang memerlukan penanganan mendesak.Â
Pemerintah telah mengambil berbagai langkah untuk menangani permasalahan ini, termasuk pemberian bantuan pendampingan, mendorong proses hukum yang cepat dan adil, serta memastikan penjatuhan hukuman yang tegas terhadap pelaku kekerasan.
Namun, tantangan dalam menangani kekerasan terhadap anak masih besar, terutama dalam hal peningkatan kesadaran masyarakat dan penegakan hukum.Â
Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih intensif dan kolaboratif antara pemerintah, organisasi masyarakat, dan masyarakat luas untuk menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Hanya dengan demikian, kita dapat memastikan masa depan yang lebih cerah dan aman bagi anak-anak Indonesia.
Referensi
Radar Malang. (2024). Penganiayaan Anak dari Selebgram Aghnia Punjabi oleh Baby Sitter, Begini Kronologi Lengkapnya. Diakses dari Radar Malang.
Tirto.id. (2024). Mabes Polri Diminta Ambil Alih Kasus Penganiayaan Anak di Padang. Diakses dari Tirto.id.
Medcom.id. (2024). Penganiayaan Anak di Kota Makassar. Diakses dari Medcom.id.
Kabar24 Bisnis. (2024). Polda Sumbar Periksa 30 Polisi di Kasus Penganiayaan Anak 13 Tahun. Diakses dari Kabar24 Bisnis.
Suara Surabaya. (2024). Pemerintah Kawal Proses Hukum Suster Pelaku Penganiayaan Anak Selebgram Malang. Diakses dari Suara Surabaya.
Kompas.id. (2023). Mayoritas Kekerasan Terhadap Anak Terjadi di Rumah Sendiri. Diakses dari Kompas.id.
Hukumonline.com. Jerat Pasal Penganiayaan Anak. Diakses dari Hukumonline.com.
Tirto.id. (2024). Komnas HAM Prioritaskan Laporan Penganiayaan Anak oleh Polisi. Diakses dari Tirto.id.
Borneo News. KPAI: Ada Anak Lain Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Aparat. Diakses dari Borneo News.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H