Mohon tunggu...
Hen Ajo Leda
Hen Ajo Leda Mohon Tunggu... Buruh - pengajar dan pegiat literasi, sekaligus seorang buruh tani separuh hati

menulis dan bercerita tentang segala hal, yang ringan-ringan saja

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Krisis Jaminan Kesehatan di Indonesia

15 Juni 2024   01:58 Diperbarui: 15 Juni 2024   02:03 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: https://nasional.kompas.com

Krisis Jaminan Kesehatan di Indonesia

Jaminan kesehatan merupakan salah satu aspek penting dalam menciptakan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan. Jaminan ini memastikan bahwa setiap individu memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang diperlukan tanpa harus terbebani oleh biaya yang tinggi. 

Di Indonesia, jaminan kesehatan telah menjadi isu krusial, terutama mengingat masih adanya proporsi penduduk yang belum mendapatkan jaminan ini. Saat ini, dari total populasi, sekitar 66,4 persen penduduk Indonesia dilindungi oleh BPJS Kesehatan. Namun, data menunjukkan bahwa masih ada 27,8 persen penduduk yang belum memiliki jaminan kesehatan (Kompas.id, 14 Juni 2024).

Kondisi ini menjadi perhatian utama, mengingat jaminan kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara yang seharusnya dijamin oleh pemerintah. 

Disamping itu juga terjadinya kesenjangan yang signifikan dalam akses terhadap layanan kesehatan yang layak. Mayoritas penduduk yang memiliki jaminan kesehatan didominasi oleh peserta BPJS Kesehatan, yang merupakan program jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh pemerintah.

Terdapat perbedaan mencolok dalam distribusi jaminan kesehatan antara wilayah-wilayah di Indonesia. Provinsi dengan persentase penduduk tanpa jaminan kesehatan tertinggi adalah Papua Pegunungan, Papua Tengah, Maluku Utara, Maluku, dan Jambi. 

Perbedaan cakupan juga terlihat jelas antara daerah perkotaan dan perdesaan, di mana 23 persen penduduk perkotaan tidak memiliki jaminan kesehatan dibandingkan dengan 34,5 persen di perdesaan. Ketimpangan ini mencerminkan adanya tantangan dalam distribusi layanan kesehatan yang merata di seluruh wilayah Indonesia (Kompas.id, 14 Juni 2024).

Kelompok Rentan Tanpa Jaminan Kesehatan

Anak balita merupakan salah satu kelompok paling rentan yang belum sepenuhnya terjangkau oleh jaminan kesehatan. Data menunjukkan bahwa 47,3 persen anak usia di bawah satu tahun dan 40,3 persen anak usia 1-4 tahun belum memiliki jaminan kesehatan (Kompas.id, 14 Juni 2024).

Situasi ini sangat memprihatinkan mengingat pentingnya jaminan kesehatan dalam memastikan tumbuh kembang anak yang optimal serta akses terhadap imunisasi dan layanan kesehatan dasar lainnya.

Kelompok ekonomi terbawah juga menunjukkan proporsi yang tinggi dalam hal penduduk tanpa jaminan kesehatan. Sebanyak 35,5 persen dari warga di kelompok ekonomi terbawah tidak memiliki jaminan kesehatan. 

Dibandingkan dengan kelompok ekonomi menengah ke atas, kelompok ini menghadapi risiko yang lebih besar dalam mengakses layanan kesehatan karena keterbatasan finansial. Kondisi ini menegaskan perlunya kebijakan yang lebih inklusif untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki akses terhadap jaminan kesehatan.

Salah satu penyebab utama kurangnya cakupan jaminan kesehatan adalah status nonaktif peserta JKN. Data BPJS Kesehatan menunjukkan bahwa terdapat 53,7 juta peserta yang memiliki status tidak aktif (Kompas.id, 14 Juni 2024).

Penyebab nonaktifnya peserta ini bervariasi, mulai dari pemutusan oleh Kementerian Sosial, pemda, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini menunjukkan bahwa selain pendaftaran, perlu adanya mekanisme yang lebih baik untuk memastikan keberlanjutan keaktifan peserta dalam program JKN.

Kesadaran dan kepatuhan orangtua dalam mendaftarkan anak mereka dalam program JKN juga menjadi faktor penting. Banyak orangtua yang belum memahami pentingnya jaminan kesehatan bagi anak mereka, atau tidak mengetahui prosedur pendaftaran yang harus diikuti. 

Padahal, peraturan telah mengharuskan pendaftaran anak sejak lahir. Oleh karena itu, upaya edukasi yang lebih gencar dan terarah perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap program jaminan kesehatan.

Upaya dan Rekomendasi untuk Meningkatkan Cakupan Jaminan Kesehatan

Salah satu solusi yang dapat diambil adalah meningkatkan alokasi penerima bantuan iuran (PBI). Berdasarkan Perpres 36 Tahun 2023, pemerintah perlu menyesuaikan alokasi PBI untuk memastikan lebih banyak warga tidak mampu mendapatkan jaminan kesehatan. Penyesuaian ini harus didasarkan pada data yang akurat dan transparan agar alokasi yang diberikan benar-benar tepat sasaran.

Edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat merupakan langkah penting lainnya. Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang jelas tentang manfaat jaminan kesehatan dan prosedur pendaftarannya. 

Kampanye edukasi yang melibatkan berbagai media dan pendekatan langsung kepada masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam program JKN.

Pemerintah juga perlu melakukan pemenuhan kuota PBI agar lebih banyak warga tidak mampu mendapatkan jaminan kesehatan. Selain itu, monitoring dan evaluasi program jaminan kesehatan secara berkala sangat penting untuk memastikan program ini berjalan efektif dan efisien. 

Pemerintah perlu berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga non-pemerintah dan organisasi masyarakat sipil, untuk mencapai tujuan ini. Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat dapat meningkat dan hak dasar setiap warga negara untuk mendapatkan layanan kesehatan terpenuhi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun