Pertama. Definisi Anak dalam Seribu Hari Pertama Kehidupan
UU KIA menetapkan definisi anak dalam seribu hari pertama kehidupan sebagai periode mulai dari terbentuknya janin hingga anak berusia dua tahun. Penetapan definisi ini memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi anak dalam periode kritis ini.
Kedua. Hak Cuti Ibu Pekerja.Â
UU KIA menjamin hak cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama tiga bulan penuh dengan gaji yang tetap dibayarkan. Jika diperlukan, cuti ini dapat diperpanjang hingga enam bulan, dengan ketentuan gaji penuh pada bulan keempat dan 75 persen gaji pada bulan kelima dan keenam.
Ketiga. Hak Cuti Suami.Â
Suami atau keluarga wajib mendampingi istri saat melahirkan atau mengalami keguguran. Suami berhak mendapatkan cuti pendampingan selama dua hari dan tambahan cuti hingga tiga hari sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja. Jika istri mengalami keguguran, suami berhak mendapatkan cuti pendampingan selama dua hari.
Kempat. Tanggung Jawab Ibu dan Ayah.Â
UU KIA merumuskan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga dalam mendukung kesejahteraan anak selama seribu hari pertama kehidupan. Regulasi ini juga mengatur tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan amanat UU KIA.
Kelima. Jaminan untuk Ibu dalam Situasi Rentan.Â
UU KIA memberikan jaminan bagi semua ibu, termasuk mereka yang berada dalam situasi rentan seperti ibu yang berhadapan dengan hukum, ibu di lembaga pemasyarakatan, ibu tunggal korban kekerasan, ibu dengan HIV/AIDS, ibu di daerah tertinggal, serta ibu dengan gangguan jiwa atau disabilitas.
Perlindungan bagi Ibu Pekerja
UU KIA juga memberikan ketentuan yang jelas mengenai cuti melahirkan bagi ibu pekerja. Mereka berhak mendapatkan cuti selama tiga bulan penuh dengan gaji yang tetap dibayarkan.Â