Mohon tunggu...
Hen Ajo Leda
Hen Ajo Leda Mohon Tunggu... Buruh - pengajar dan pegiat literasi, sekaligus seorang buruh tani separuh hati

menulis dan bercerita tentang segala hal, yang ringan-ringan saja

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

UU KIA, Kesejahteraan Ibu dan Anak Menuju Indonesia Emas 2045

12 Juni 2024   09:26 Diperbarui: 14 Juni 2024   07:01 504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA), pada tanggal 4 Juni 2024. 

Pengesahan ini menandai babak baru dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia, khususnya selama seribu hari pertama kehidupan mereka. 

Seribu hari pertama kehidupan, yang dimulai dari terbentuknya janin hingga anak berusia dua tahun, merupakan periode krusial bagi perkembangan fisik dan mental anak. 

Pada fase ini, ibu dan anak memerlukan dukungan yang optimal dari segi kesehatan, gizi, dan dukungan emosional. Karenanya kesejahteraan ibu dan anak adalah tanggung jawab bersama, termasuk suami, keluarga, tempat kerja, dan masyarakat.

Dalam skala rumah tangga, setiap suami wajib memberikan dukungan terkait kesehatan, gizi, pemberian air susu ibu, dan memastikan istri serta anak mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai. 

Dalam skala komunitas, menciptakan lingkungan yang ramah bagi ibu dan anak adalah prasyarat penting untuk kesejahteraan mereka selama seribu hari pertama kehidupan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menyatakan bahwa UU KIA bertujuan untuk menjamin hak-hak anak dan menetapkan tanggung jawab suami serta keluarga dalam mendukung kesejahteraan ibu dan anak.

Dalam jangka panjang, pengesahan RUU KIA diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia dengan memberikan perlindungan dan hak-hak yang lebih luas bagi ibu dan anak, serta meningkatkan kesejahteraan mereka. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045.

Sumber Gambar: CDC via Kompas.com
Sumber Gambar: CDC via Kompas.com

UU KIA mencakup beberapa aspek penting yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun