Mohon tunggu...
Hen AjoLeda
Hen AjoLeda Mohon Tunggu... Buruh - pengajar dan pegiat literasi, sekaligus seorang buruh tani separuh hati

menulis dan bercerita tentang segala hal, yang ringan-ringan saja

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Judi Online dan Tragedi Briptu Fadhilatun Nikmah

11 Juni 2024   05:10 Diperbarui: 12 Juni 2024   00:31 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: https://www.kompas.com

Judi Online dan Tragedi Briptu Fadhilatun Nikmah

Dalam rapat bersama Komisi I DPR RI pada 10 Juni 2024, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan angka yang mengejutkan tentang transaksi judi online di Indonesia.

Menteri Budi Arie menyatakan bahwa angka transaksi tersebut bisa mencapai Rp400 triliun per tahun. Pernyataan ini cukup mengejutkan dan memprihatinkan, mengingat dampak destruktif dari perjudian online yang semakin merajalela di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Budi Arie juga menyinggung kasus tragis Briptu Fadhilatun Nikmah yang membakar suaminya sendiri karena frustasi akibat suaminya menggunakan uang belanja untuk berjudi online. Kasus ini bukan hanya sekadar berita kriminal, tetapi juga cerminan dari masalah yang jauh lebih kompleks dan mendalam atas mengguritanya industri judi online di Indonesia

Pernyataan Menkominfo Budi Arie tentang angka transaksi judi online menggarisbawahi bahwa judi online bukanlah masalah sepele. Dengan nilai transaksi yang mencapai Rp400 triliun per tahun, berarti bahwa dalam setiap tiga bulan, ada sekitar Rp100 triliun yang berputar di industri gelap ini.

Jumlah ini sangat besar dan mencerminkan betapa masifnya industri judi online di Indonesia, sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah menghadapi tantangan besar dalam memberantas aktivitas ilegal ini.

Judi online menawarkan akses mudah dan anonim, yang membuatnya semakin berbahaya. Hanya dengan menggunakan ponsel pintar, seseorang bisa terjebak dalam permainan yang menjanjikan keuntungan cepat, tetapi sering kali berujung pada kerugian besar. Keberadaan judi online ini tidak hanya merusak secara finansial, tetapi juga mental dan sosial.

Tragedi Briptu Fadhilatun Nikmah

Kasus Briptu Fadhilatun Nikmah adalah contoh nyata betapa destruktifnya judi online. Dalam kondisi putus asa dan marah, Briptu Fadhilatun membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, setelah mengetahui bahwa suaminya menggunakan uang belanja untuk berjudi online. Kasus ini menyoroti dampak psikologis dan sosial dari kecanduan judi online, yang bisa memicu tindakan ekstrem dan tragis.

Tragedi ini juga menunjukkan bahwa judi online bisa merusak fondasi keluarga. Keluarga, yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman, berubah menjadi arena konflik dan kekerasan akibat tekanan ekonomi dan emosional yang disebabkan oleh kecanduan judi.

Peran Pemerintah dan Masyarakat

Menkominfo Budi Arie telah mengambil langkah-langkah untuk memerangi judi online dengan memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap situs-situs yang terindikasi sebagai platform judi online. 

Pemblokiran situs judi dan kampanye edukasi tentang bahaya judi online adalah beberapa langkah yang diambil. Namun, upaya ini memerlukan dukungan dari semua lapisan masyarakat.

Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Perlu ada sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat untuk memberantas judi online. Masyarakat harus proaktif dalam melaporkan aktivitas judi online dan memberikan edukasi kepada anggota keluarga serta komunitas tentang bahaya judi online. 

Keterlibatan aktif masyarakat akan mempercepat proses penanganan masalah ini dan mencegah kasus-kasus tragis seperti yang dialami Briptu Fadhilatun terulang kembali.

Edukasi dan Pencegahan

Pencegahan adalah langkah yang paling efektif dalam menangani masalah judi online. Edukasi tentang bahaya judi online harus dimulai dari lingkungan keluarga dan sekolah. 

Anak-anak dan remaja perlu diberikan pemahaman tentang risiko dan konsekuensi dari berjudi. Selain itu, perlu adanya program-program rehabilitasi bagi mereka yang sudah terlanjur kecanduan judi.

Sekolah dan lembaga pendidikan harus mengambil peran aktif dalam kampanye anti judi online. Kurikulum yang mencakup pendidikan moral dan etika, serta diskusi tentang dampak negatif judi, bisa membantu mencegah generasi muda terjerumus dalam praktik ini. 

Organisasi masyarakat dan lembaga non-pemerintah juga bisa berperan dengan mengadakan seminar, workshop, dan kegiatan sosialisasi lainnya.

Teknologi dan Pengawasan

Di era digital ini, teknologi juga bisa menjadi alat yang efektif untuk memerangi judi online. Pemerintah bisa bekerja sama dengan penyedia layanan internet dan platform media sosial untuk memblokir akses ke situs-situs judi. 

Algoritma dan teknologi deteksi bisa digunakan untuk memantau aktivitas yang mencurigakan dan melacak transaksi keuangan yang terkait dengan judi online.

Selain itu, aplikasi atau perangkat lunak yang membantu pengguna mengontrol dan memantau aktivitas online mereka bisa dikembangkan. Misalnya, aplikasi yang memberikan peringatan jika pengguna mengakses situs judi atau yang memblokir situs-situs tersebut secara otomatis. Teknologi bisa menjadi sekutu kuat dalam memerangi judi online jika digunakan dengan tepat.

Penutup

Tragedi yang menimpa Briptu Fadhilatun Nikmah dan suaminya adalah cerminan betapa seriusnya ancaman judi online terhadap kehidupan masyarakat. Karena itu perlu mengambil langkah-langkah awal yang penting dan tegas dengan partisipasi aktif dari masyarakat sangat diperlukan. 

Edukasi, pencegahan, dan penggunaan teknologi adalah kunci untuk memerangi judi online. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, bebas dari pengaruh negatif judi online. Dengan bekerja bersama, kita bisa mencegah tragedi serupa terjadi di masa depan dan melindungi generasi mendatang dari bahaya yang mengintai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun