Ada tiga jenis kecelakaan jalan raya yang menimpa moda tersebut menurut catatan KNKT, yakni tabrakan, terbakar, serta terguling (https://data.tempo.co, Â 14 Mei 2024).
Moda angkutan jalan raya menyumbang jumlah korban meninggal dan luka-luka terbanyak. Di tahun 2024, KNKT mencatat ada 12 korban tewas akibat kecelakaan angkutan jalan raya.Â
Rekor jumlah korban tewas tertinggi kecelakaan jalan raya dicatatkan tahun 2022, yakni hingga 104 korban jiwa (https://data.tempo.co, Â 14 Mei 2024).
Kasus-kasus kecelakaan tragis yang menimbulkan korban jiwa yang cukup banyak, menjadi bukti nyata akan sejumlah masalah terkait buruknya sistem transportasi darat di Indonesia, yang berkaitan dengan tanggung jawab sopir, kelalaian perusahaan bus, kurangnya pengawasan pemerintah, serta perlunya tindakan dan regulasi yang lebih ketat.Â
Meskipun buruknya kualitas transportasi publik di Indonesia umum diketahui, namun penelitian mendalam mengenai sistem pengoperasian bus dan kondisi kerja sopir masih minim.Â
Mayoritas studi tentang masalah transportasi perkotaan lebih berfokus pada isu-isu tentang persepsi penumpang sebagai konsumen transportasi publik (Joewono et al, 2015, Susilo et al, 2015), atau pada isu kepuasan pengguna layanan transportasi (Sa'diah et, al, 2024) dan kualitas pegawai layanan transportasi publik (Prayoga et al, 2015).
Kurangnya penelitian yang mendalami terkait mekanisme dan cara kerja perusahaan bus memperumit upaya perbaikan kualitas transportasi publik di Indonesia.Â
Padahal, pemahaman mengenai manajemen tata kelola perusahaan bus yang berkaitan dengan ralasi kerja sopir dalam pengoperasian bus-bus kota sangat penting, mengingat keselamatan penumpang sangat bergantung pada kendali kemudi para sopir bus.
Sopir Bus: Pekerja Transportasi Informal
Sopir sering kali menjadi pihak yang paling rentan disalahkan dan dianggap sebagai penyebab utama kecelakaan bus. Itulah kenyataan yang selalu kita temui jika setiap kali terjadi kecelakaan bus dan atau angkutan umum.