Ketimpangan dan kesejangan struktrual ini bertentangan dengan prinsip demokratisasi pendidikan yang seharusnya memberikan akses yang merata dan adil bagi semua lapisan masyarakat, di daerah-daerah yang berada di perdesaan, pedalaman, perbatasan, dan pegunungan (Kompas.id, 3 Mei 2024).
Pendidikan sejatinya bukan sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan di pasar, namun sebagai hak asasi manusia yang harus dijamin oleh negara secara gratis, ilmiah, demokratis, dan berpihak pada rakyat. Pendidikan yang gratis berarti semua biaya operasional pendidikan sepenuhnya dibiayai oleh negara, sehingga akses pendidikan bisa dijangkau oleh semua kalangan masyarakat.Â
Ilmiah berarti pendidikan harus berorientasi pada penyebarluasan pengetahuan dan kemajuan ilmu pengetahuan, bukan hanya untuk memenuhi kepentingan kapitalis. Demokratis berarti pendidikan harus menjadi hak bagi semua warga negara dan melibatkan mereka dalam proses pembuatan kebijakan pendidikan. Pendidikan yang berpihak pada rakyat berarti pendidikan harus diarahkan untuk membebaskan rakyat dari penindasan dan memecahkan masalah-masalah yang dihadapi oleh rakyat, dan mampu memciptakan dialektika antara pendidikan dan masyarakat.
Kesimpulan: Implikasi dan Solusi
Krisis moralitas, integritas akademik, dan kompetensi dalam pendidikan tinggi Indonesia memiliki implikasi yang luas. Reputasi institusi pendidikan tinggi dapat tercoreng, yang dapat mengurangi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pendidikan yang tawarkan, karena lingkungan pendidikan yang tidak setara dan berkeadilan gender untuk belajar dan berkembang.
Selain itu, kualitas lulusan diragukan kompetensinya karena adanya praktik kecurangan akademik yang merajalela. Hal ini dapat berdampak negatif pada kemampuan lulusan untuk bersaing dalam pasar kerja yang semakin kompetitif. Kualitas dan kemajuan riset dan inovasi di Indonesia tidak berkembang karena praktik korupsi, kecurangan akademik dan rendahnya kompetensi pendidik, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi pembangunan dan kemajuan bangsa.Â
Perlunya untuk kebali pada fitrah pendidikan tinggi itu sendiri, bahwa merupakan pilar utama dalam pembentukan sumber daya manusia yang berkualitas dan berintegritas. Jika nilai-nilai dasar seperti moralitas, integritas akademik, dan kompetensi tidak ditanamkan dengan baik, maka hal ini akan berdampak pada kualitas sumber daya manusia Indonesia secara keseluruhan. Dalam jangka panjang, krisis nilai-nilai dalam pendidikan tinggi dapat merusak fondasi pembangunan nasional dan menghambat kemajuan peradaban.
Pendidikan tinggi tidak hanya berfungsi sebagai tempat untuk mendapatkan pengetahuan akademik, tetapi juga sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam membentuk karakter dan budi pekerti manusia. Tuntutan demokrasi dan pendidikan budi pekerti di perguruan tinggi menekankan pentingnya melahirkan lulusan yang cerdas secara intelektual, tetapi juga yang memiliki integritas moral dan kesadaran sosial.
Karena itu, sejumlah permasalahan dalam pendidikan tinggi perlu ditangani secara menyeluruh melalui reformasi sistem yang melibatkan aspek hukum, kebijakan, budaya, dan tata kelola. Perlunya upaya bersama dari berbagai pihak, untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang adil-setara, transparan, inklusif, demokratis dan bermoral untuk memastikan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan berintegritas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H