Mohon tunggu...
Hen Ajo Leda
Hen Ajo Leda Mohon Tunggu... Buruh - pengajar dan pegiat literasi, sekaligus seorang buruh tani separuh hati

menulis dan bercerita tentang segala hal, yang ringan-ringan saja

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Rumah Layak Huni Bagi Rakyat Miskin: Hak Asasi dan Fondasi Kesejahteraan

27 April 2024   19:46 Diperbarui: 27 April 2024   19:47 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun banyak orang yang membutuhkan rumah tetapi tidak memiliki kesanggupan untuk mengambil kredit rumah karena gaji mereka habis untuk kebutuhan sehari-hari. Kelompok dengan penghasilan menengah ke bawah seringkali harus berusaha secara mandiri untuk mendapatkan penyediaan rumah. 

Untuk masalah properti, pengadaan rumah secara KPR (Kredit Pemilikan Rumah) seringkali menjadi pilihan yang sulit dijangkau bagi banyak orang.  Terutama untuk 68 persen populasi rakyat Indonesia yang tinggal di bawah garis kemiskinan sejak tahun 2022 lalu (https://www.bps.go.id, 2024).

Disamping itu, pemerintah mengklaim bahwa selama sembilan tahun sejak Tahun 2015-2023, angka capaian Program Sejuta Rumah (PSR) sudah mencapai 9.206.379 unit. Hingga bulan Maret 2024 ini, pencapaian PSR sudah 131.060 unit (https://www.detik.com, 27 April 2024).

Krisis perumahan yang dihadapi oleh sebagian besar rakyat Indonesia di atas, mesti menjadi tamparan keras bagi implementasi program rumah layak huni.

Adagium klasik bahawa"sudah jatuh tertimpa tangga" tentunya akan dialami penduduk kelas bawah dengan pekerjaan tidak tetap dan pendapatan yang minim, yang tentu sangat rentan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.

Sebab, kesulitan mengakses perumahan layak huni bukan hanya pada keluarga tanpa pekerjaan tetap, tetapi juga pada keluarga dengan satu atau lebih orang pekerja tetap di dalamnya. Acap kali mereka frustasi dan terjebak utang demi memenuhi dan menyabung hidup.

Dengan demikian, program bantuan pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan program Pembiayaan Perumahan, yang meliputi berbagai skema untuk mendukung MBR, belumlah cukup mampu mengobati kompleksitas akses perumahan layak huni.

Negara perlu hadir untuk menjamin hak-hak dasar rakyat miskin, khususnya kelas menengah kebawah yang rentan dengan kemiskinan dan pendapatan rendah baik di kota maupun di desa. Selanjutnya, perbaikan dan perlidungan kondisi kerja disemua sektor serta kenaikan upah riil bagi pekerja.

Semoga janji manis Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo--Gibran untuk mempercepat penyediaan perumahan bagi kalangan masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk generasi milenial dan Z, tidak hilang berlahan namun pasti.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun