Tingkat pendidikan yang rendah mengindikasikan kurangnya keterampilan yang spesifik, dan tidak mengherankan jika mereka bekerja di sektor-sektor yang membutuhkan sedikit keterampilan, seperti perkebunan kelapa sawit, perkebunan sayur atau buah-buahan, peternakan, buruh bangunan, pertambakan udang, dan sektor-sektor pekerjaan kasar lainnya.Â
Akibatnya mereka terjebak dalam praktik perdagangan manusia atau human trafficking, eksploitasi, kekerasan seksual, kecelakaan yang berujung kematian.
Disamping banyaknya pekerja migran non prosedural yang ke luar negeri, juga banyak pekerja migran asal Ende yang pulang dengan kondisi sakit parah (lumpuh, amnesia) dan membawa penyakit berbahaya seperti HIV/AIDS, cacat, bahkan ada yang kembali dalam keadaan meninggal dunia.Â
Pada tahun 2019 berjumlah 19 orang PMI asal Kabupaten Ende yang kembali dalam kondisi meninggal. Pada tahun 2020 sebanyak 21 orang yang meninggal, tahun 2021 sebanyak 24 orang dan hingga akhir Desember tahun 2022 adan 21 orang yang meninggal (Piperno, 2022).
Memperkuat Pendekatan Perlindungan PMI
Di balik cerita tragis yang dialami Darmawati dan sekian juta pekerja migran menjadi sebuah tamparan bagi pemerintah, dan perlu dipecahkan dengan serius.
Banyak PMI terjerumus ke dalam jalur ilegal karena tergiur oleh janji-janji palsu agen-agen yang tidak bertanggung jawab. Mereka tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai dan mudah menjadi sasaran eksploitasi oleh majikan di luar negeri. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap agen-agen penempatan dan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang risiko penempatan ilegal.
Para pelaku perdagangan orang dan eksploitasi terhadap PMI harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Pemerintah harus memastikan bahwa sistem hukum di Indonesia efektif dalam menindak para pelaku kejahatan ini dan memberikan keadilan bagi para korban.
Pemerintah harus memastikan bahwa setiap PMI yang bekerja di luar negeri mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Hal ini termasuk prosedur penempatan yang transparan, pembekalan sebelum keberangkatan yang memadai, serta mekanisme penanganan darurat jika terjadi masalah di luar negeri.Â
Selain itu, pemerintah juga harus bekerja sama dengan negara tujuan untuk memastikan bahwa hak-hak PMI diakui dan dihormati. Berkolaborasi dengan lembaga pemerintah lainnya, organisasi non-pemerintah, lembaga internasional, sektor swasta, dan masyarakat lokal untuk meningkatkan kesadaran, edukasi, dan partisipasi dalam pencegahan migrasi illegal dan non prosedural.
Hal penting juga adalah, masyarakat perlu diberikan pemahaman yang lebih baik tentang risiko dan konsekuensi dari penempatan ilegal serta pentingnya memilih agen penempatan yang terpercaya. Program-program edukasi dan sosialisasi juga perlu mengedukasi PMI tentang hak-hak mereka dan cara melindungi diri dari eksploitasi dan kekerasan di tempat kerja.