Dalam dunia pelayanan publik, kebutuhan hidup warga negara diatur dan dipenuhi oleh penyelenggara pelayanan publik, baik dari sektor publik (negara/pemerintah) maupun sektor bisnis (swasta).
Paradigma utama dalam pemenuhan kebutuhan hidup ini melibatkan dua konsep yang berbeda, yaitu paradigma New Public Management (NPM) dan New Public Service (NPS), yang kemudian menghasilkan perbedaan filosofi dan praktik dalam penyelenggaraan layanan publik.
Model Pelayanan Publik: Dikotomi Peran Pasar vs Peran Negara
Paradigma New Public Management (NPM) menekankan penggunaan prinsip organisasi sektor swasta dalam sektor publik, menganggap pasar lebih efisien dalam menyediakan layanan publik daripada negara.Â
NPM sering mengarah pada privatisasi dan penekanan pada nilai-nilai pasar dalam pengelolaan layanan publik.Â
Namun, penerapan NPM juga telah menimbulkan kritik karena mengarah pada penurunan standar etika dan nilai pelayanan publik serta menghasilkan ketidaksetaraan dalam akses terhadap layanan.
Di sisi lain, paradigma New Public Service (NPS) menekankan kembali peran negara dalam menyediakan layanan publik, dengan menempatkan warga sebagai pemilik sah negara, bukan sebagai pelanggan.
NPS mengutamakan nilai-nilai demokrasi, partisipasi masyarakat, dan kepentingan publik dalam penyelenggaraan layanan publik.
Pelayanan Publik Baru (NPS): Bergerak Dari Pasar dan Pelanggan Kembali Ke Warga dan Negara
Model New Public Service (NPS) memandang warga sebagai pemilik sah negara dan menekankan kepentingan publik di atas keuntungan bisnis.Â
Dalam NPS, partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik, sementara pemerintah bertanggung jawab atas akuntabilitas dan keterbukaan dalam layanan tersebut.
Pilihan terhadap model pelayanan publik baru (NPS) sebagai model yang ideal menekankan keterkaitan antara demokrasi dan pelayanan publik.
NPS mengubah paradigma pelayanan publik dengan mengutamakan nilai-nilai demokrasi, partisipasi masyarakat, dan kepentingan publik di atas kepentingan bisnis.Â
Di sisi lain, demokrasi alternatif seperti demokrasi deliberatif dan partisipatoris juga memainkan peran penting dalam mendemokrasikan pelayanan publik dan mempublikkan demokrasi.
Dalam praktiknya, pemerintah dan masyarakat sipil harus bekerja sama dalam memastikan bahwa pelayanan publik dipandu oleh nilai-nilai demokrasi dan melayani kepentingan publik.
Dengan demikian, NPS melibatkan partisipasi aktif warga, edukasi, aksi kolektif, dan politik advokasi untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan layanan publik.
Kesimpulan
Dalam mengelola pelayanan publik, penting untuk mempertimbangkan peran dan nilai-nilai antara pasar dan negara.
Model pelayanan publik yang ideal adalah yang mengutamakan kepentingan publik, partisipasi aktif masyarakat, dan keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan.Â
Dengan demikian, filosofi pelayanan publik haruslah mendemokrasikan pelayanan publik dan mempublikkan demokrasi, dengan melibatkan partisipasi aktif warga dan memastikan bahwa kepentingan publik selalu didahulukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H