Mohon tunggu...
Hen Ajo Leda
Hen Ajo Leda Mohon Tunggu... Buruh - pengajar dan pegiat literasi, sekaligus seorang buruh tani separuh hati

menulis dan bercerita tentang segala hal, yang ringan-ringan saja

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Filosofi Pelayanan Publik: Menyelami Relasi antara Demokrasi dan Kepentingan Publik

3 Maret 2024   13:44 Diperbarui: 3 Maret 2024   13:48 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: pattiro.org

Dalam dunia pelayanan publik, kebutuhan hidup warga negara diatur dan dipenuhi oleh penyelenggara pelayanan publik, baik dari sektor publik (negara/pemerintah) maupun sektor bisnis (swasta).

Paradigma utama dalam pemenuhan kebutuhan hidup ini melibatkan dua konsep yang berbeda, yaitu paradigma New Public Management (NPM) dan New Public Service (NPS), yang kemudian menghasilkan perbedaan filosofi dan praktik dalam penyelenggaraan layanan publik.

Model Pelayanan Publik: Dikotomi Peran Pasar vs Peran Negara

Paradigma New Public Management (NPM) menekankan penggunaan prinsip organisasi sektor swasta dalam sektor publik, menganggap pasar lebih efisien dalam menyediakan layanan publik daripada negara. 

NPM sering mengarah pada privatisasi dan penekanan pada nilai-nilai pasar dalam pengelolaan layanan publik. 

Namun, penerapan NPM juga telah menimbulkan kritik karena mengarah pada penurunan standar etika dan nilai pelayanan publik serta menghasilkan ketidaksetaraan dalam akses terhadap layanan.

Di sisi lain, paradigma New Public Service (NPS) menekankan kembali peran negara dalam menyediakan layanan publik, dengan menempatkan warga sebagai pemilik sah negara, bukan sebagai pelanggan.

NPS mengutamakan nilai-nilai demokrasi, partisipasi masyarakat, dan kepentingan publik dalam penyelenggaraan layanan publik.

Pelayanan Publik Baru (NPS): Bergerak Dari Pasar dan Pelanggan Kembali Ke Warga dan Negara

Model New Public Service (NPS) memandang warga sebagai pemilik sah negara dan menekankan kepentingan publik di atas keuntungan bisnis. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun