Televisi merupakan salah satu media massa yang tersedia untuk saat ini. Dibandingkan media massa yang lain, televisi memiliki sifat yang berbeda. Televisi bersifat audio visual yang berarti mampu menyampaikan pesan melalui audio atau suara dan visual atau gambar secara bersamaan, dibandingkan radio yang hanya audio saja ataupun koran yang hanya visual saja. Menurut Rasyid (Junaedi, 2019, p. 103), televisi adalah media massa paling komunikatif dan paling digemari masyarakat. Televisi dianggap mampu memberikan kesan sebagai penyampai pesan secara langsung antara komunikator (pembawa acara atau pengisi acara) dan komunikan (pemirsanya).
Televisi pertama kali muncul pada tahun 1962 yang dipelopori oleh TVRI kepunyaan pemerintah. Karena kepemilikannya dipegang pemerintah, maka penyelenggaraannya dimodali sepenuhnya oleh negara dan menyiarkan berbagai kepentingan negara (Baksin, 2006). Baru pada tahun 1989 tepatnya pada tanggal 24 Agustus, pemerintah membuka pintu untuk pihak swasta membuka stasiun televisinya. Rajawali Citra Televisi atau yang kita kenal dengan RCTI adalah Stasiun televisi swasta yang pertama kali mengudara di Indonesia. Setelah kemunculan RCTI, stasiun televisi swasta yang lainnya pun ikut bermunculan, seperti SCTV, TPI, ANTV, dan lain sebagainya.
Berkembangnya stasiun televisi di Indonesia membuat pemerintah harus memiliki regulasi yang jelas untuk mengatur para stasiun televisi tersebut. Lahirlah Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang diberlakukan sejak tahun 2002. Undang-Undang ini juga mengamanatkan berdirinya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan juga aturan yang lebih mendetail tentang penyiaran yang dinamakan sebagai Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) dan Standar Program Penyiaran (SPS) (Junaedi, 2019, p. 106).
Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) adalah panduan tentang batasan perilaku penyelenggaraan penyiaran dan pengawasan penyiaran nasional yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia. Sedangkan Standar Program Penyiaran (SPS) berisi tentang batasan-batasan, pelanggaran, kewajiban, dan pengaturan penyiaran, serta sanksi berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran.
PPP dan juga SPS di dalamnya sama-sama mengatur tentang muatan perjudian. Judi merupakan permainan yang seharusnya dimainkan oleh orang dewasa yang sedang membutuhkan uang, baik itu untuk tambahan maupun sebagai pemasukkan uang utama. Definisi dari sebuah permainan yang dapat dikategorikan sebagai Judi yang disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 ayat (3) adalah sebagai berikut:
“Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”
Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) pasal 303 tidak hanya menjelaskan pengertian dari judi, namun juga berbagai ancaman yang dapat dikenakan kepada para pelaku judi, seperti pada KUHP Pasal 303 ayat 1 yang mana diancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. Dengan cukup beratnya ancaman tersebut membuat judi sebagai sebuah permainan yang dilarang oleh negara, dan mengacu pada PPP dan juga SPS bahwa penyelenggara penyiaran dilarang menyiarkan muatan judi.
Hari minggu tanggal 1 Maret 2020 pukul 15.30 diselenggarakan pertandingan sepak bola Shopee Liga 1 yang mempertemukan tim Persija Jakarta melawan tim Borneo FC yang disiarkan di salah satu stasiun televisi swasta, yaitu Indosiar. Ada hal menarik di siaran langsung pertandingan sepak bola ini. Pada saat tayangan sedang menunjukkan proses gol ke-2 dari tim Persija Jakarta, di menit 35.35 menunjukkan ekspresi penjaga gawang dari tim Borneo FC yang gawangnya baru saja kebobolan oleh tim lawan.
Pada cuplikan tersebut, terlihat jelas jersey dari penjaga gawang tim Borneo FC yang salah satu sponsor yang menempel di jerseynya tersebut bertuliskan Fun88 Bola, yang mana Fun88 Bola itu sendiri merupakan salah satu website judi online. Sorotan kepada pemain Borneo kembali terjadi pada menit 85.15 yang menampilkan ekspresi sang kapten setelah gawangnya kebobolan lagi di menit-menit akhir pertandingan.
Sorotan tersebut dengan jelas memperlihatkan jersey yang dikenakan sang kapten yang tentunya juga memperlihatkan salah satu sponsor mereka, yaitu Fun88 Bola. Dengan sangat diminatinya dunia sepak bola di Indonesia, tentu disorotnya jersey tim Borneo FC tersebut bisa saja ada yang penasaran dan mencarinya di internet tentang apa itu “Fun 88 Bola”