Mohon tunggu...
Media Hembusan
Media Hembusan Mohon Tunggu... Lainnya - Hembusan informasi terkini, teraktual dan terpercaya

Hembusan merupakan media online dibawah naungan PT Media Sumsel Indonesia (ESG). Alamat situs media hembusan adalah Hembusan.com. Hembusan.com berupaya menjadi hembusan informasi terkini, teraktual dan terpercaya bagi masyarakat. Hembusan.com berkedudukan dan beralamat di Jalan Letjen Harun Sohar Lor. Rambutan, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang

Selanjutnya

Tutup

Palembang

Kanwil Kemenkumham Sumsel Siap Tingkatkan Mutu Perseroan Perseorangan dan PMJ

7 Maret 2022   20:57 Diperbarui: 7 Maret 2022   21:00 426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Palembang, Hembusan.com - Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Yenni, didampingi Kepala Subbidang Pelayanan AHU, Riyan Citra Utami beserta jajaran, melaksanakan koordinasi ke Ditjen AHU terkait Perseroan Perseorangan dan Pemilik Manfaat Pengguna Jasa (PMPJ), Senin (7/3)

Tim Kanwil Sumsel melakukan koordinasi ke Ditjen AHU dengan menemui Direktur Perdata, Santun Maspari Siregar, yang menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan adalah sebuah terobosan dan perseroan pertama di dunia yang memungkinkan untuk didirikan cukup oleh satu orang yang dapat secara bebas menentukan besaran modal usaha.

"Perseroan Perorangan adalah upaya untuk menjamin kepastian hukum bagi usaha mikro di Indonesia dan merupakan reformasi besar terhadap birokrasi yang ada," jelas Santun. Ia juga menjelaskan bahwa badan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diharapkan dapat menumbuhkan perekonomian Indonesia yang saat ini tengah melemah.

Sementara itu, mengenai kepatuhan pengawasan PMPJ diperoleh penjelasan bahwa untuk memastikan notaris yang akan diaudit sudah atau belum menerapkan PMPJ. "Ada lima transaksi yang wajib untuk menerapkan PMPJ, yaitu pembelian dan penjualan properti; pengolahan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya; pengelolaan rek giro, rek tabungan, rek deposito dan/atau rek efek; pengoperasian dan pengelolaan perusahaan, dan/atau pendirian pembelian dan penjualan Badan Hukum," jelas santun kepada Tim Kanwil Sumsel. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Palembang Selengkapnya
Lihat Palembang Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun