Palembang, Hembusan.com - Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Yenni, didampingi Kepala Subbidang Pelayanan AHU, Riyan Citra Utami beserta jajaran, melaksanakan koordinasi ke Ditjen AHU terkait Perseroan Perseorangan dan Pemilik Manfaat Pengguna Jasa (PMPJ), Senin (7/3)
Tim Kanwil Sumsel melakukan koordinasi ke Ditjen AHU dengan menemui Direktur Perdata, Santun Maspari Siregar, yang menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan adalah sebuah terobosan dan perseroan pertama di dunia yang memungkinkan untuk didirikan cukup oleh satu orang yang dapat secara bebas menentukan besaran modal usaha.
"Perseroan Perorangan adalah upaya untuk menjamin kepastian hukum bagi usaha mikro di Indonesia dan merupakan reformasi besar terhadap birokrasi yang ada," jelas Santun. Ia juga menjelaskan bahwa badan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diharapkan dapat menumbuhkan perekonomian Indonesia yang saat ini tengah melemah.
Sementara itu, mengenai kepatuhan pengawasan PMPJ diperoleh penjelasan bahwa untuk memastikan notaris yang akan diaudit sudah atau belum menerapkan PMPJ. "Ada lima transaksi yang wajib untuk menerapkan PMPJ, yaitu pembelian dan penjualan properti; pengolahan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya; pengelolaan rek giro, rek tabungan, rek deposito dan/atau rek efek; pengoperasian dan pengelolaan perusahaan, dan/atau pendirian pembelian dan penjualan Badan Hukum," jelas santun kepada Tim Kanwil Sumsel. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H