Mohon tunggu...
Hema Malinie Patigai
Hema Malinie Patigai Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Hobi saya membaca, menulis dan traveling. Saya tertarik terhadap konten-konten hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bela Negara sebagai Isu dan Solusi Kontemporer

1 Oktober 2024   15:07 Diperbarui: 1 Oktober 2024   15:24 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Wawasan kebangsaan, Nilai-nilai bela negara dan Kesiapsiagaan bela negara tidak lagi menjadi isu yang awam bagi Masyarakat terlebih bagi seorang CPNS, mengingat bahwa negara telah sangat aware terhadap hal ini. Sejak duduk dibangku SD kita sebagai seorang pelajar pada dasarnya telah diperkenalkan terkait wawasan kebangsaan, nilai-nilai maupun kesiapsiagaan bela negara namun disajikan secara tersirat melalui pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. 

Namun ironi-nya meski telah diperkenalkan sejak dini, realita dilapangan seolah menjawab bahwasanya sikap patriotism, semangat bela negara dari para kalangan masyarakat justru terlihat memudar hal ini dapat diukur dari lahirnya berbagai konflik vertical maupun horizontal.  Sebuah pertanyaan besar tentunya, fenomena yang demikian  apakah lahir dari kurang optimalnya kurikulum Pendidikan kita ataukah moral Masyarakat kita yang tidak bisa mengimbangi era digital saat ini.

Penulis pribadi sepakat bahwasanya definisi bela negara tidak dapat diartikan sempit sebagai sekedar 'kegiatan angkat senjata' konsep bela negara yang demikian kurang tepat diterapkan di Indonesia, mengingat bahwasanya pertahanan dan keamanan di Indonesia dari gangguan eksternal masih terkendali. Indonesia bukan sebuah negara yang dalam waktu dekat bisa perang atau yang berada dibawah wilayah tekanan kekuatan militer negara lain, kendati demikian kita tetap tidak boleh lengah Masyarakat harus dipersiapkan untuk bela negara dari aspek manapun.

Kembali kepada konsep bela negara, dalam merumuskan definisi bela negara  oleh Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Pasal 7 Ayat (3), nilai dasar Bela Negara meliputi (1) Cinta Tanah Air, (2) Sadar Berbangsa dan Bernegara, (3) Setia kepada Pancasila sebagai Ideologi Bangsa, (4) Rela berkorban untuk bangsa dan negara, (5) Mempunyai kemampuan awal bela negara. Meski nilai-nilai ini sejatinya bukanlah sebuah nilai yang baru melainkan nilai yang telah ada dan telah diwariskan generasi pendahulu, yang berkat sikap rela berkorbannya Indonesia berhasil mencapai kemerdekaannya akan tetapi di era digital saat ini, nilai-nilai tersebut justru dianggap masih konseptual dan sulit direalisasikan oleh Masyarakat. 

Padahal jika ditelisik lebih jauh, sedikit banyaknya Masyarakat telah mengambil peran dalam mewujudkan konsep bela negara itu sendiri, hanya saja keterlibatan Masyarakat ini tidak lahir dari kesadaran mereka terkait bela negara akan tetapi bisa saja lahir dari spontanitas sebagai Masyarakat atau lahir karena dorongan lingkungan mereka. Sehingga berdasarkan hemat penulis dapat disimpulkan bahwasanya memudarnya semangat bela negara atau sikap patriotism Masyarakat tidak berakar dari sulitnya realisasi dari nilai-nilai bela negara yang dianggap masih konseptual melainkan dipicu dari lemahnya pemahaman Masyarakat tentang sejauh mana lingkup peran mereka dalam Upaya bela negara.

Esensi kesadaran bela negara ini pada hakikatnya bertujuan untuk menjaga keutuhan, kedaulatan dan keselamatan negara baik dari 'serangan' eksternal maupun 'internal' akan tetapi jika kita kembali melihat posisi negara Indonesia yang menganut prinsip politik bebas aktif yang berpengaruh terhadap terjaganya stabilitas keamanan negara yang artinya skala prioritas Upaya bela negara tidak tertuju pada agresi militer semata melainkan Upaya menjaga NKRI dari serangan internal. 

Di era digital saat ini ancaman-ancaman internal dengan mudahnya masuk dan memecah belah kesatuan Indonesia meski dalam skala yang kecil, seperti penyebaran berita HOAX, pembobolan system jaringan computer serta fenomena mikroselebritas.  Ancaman internal demikian sekaligus menjadi isu kontemporer yang perlu dikaji lebih dalam terkait penyebab dan tentu solusinya, akan tetapi secara implisit tentunya dapat disadari bahwasanya fenomena demikian terjadi karena rendahnya kesadaran bela negara dan minimnya Upaya bela negara yang timbul dari Masyarakat.

Oleh karenanya program pemerintah dalam mengoptimalkan kesadaran bela negara perlu dimulai dari mengklasifikasikan setiap kalangan Masyarakat dari pelajar, mahasiswa, pekerja, Masyarakat kelas bawah, menengah dan kelas atas. Selain klasifikasi dari status sosial, pengelompokan gender dan profesi juga tidak dapat dihindarkan. Pola seperti ini bertujuan untuk mengerucutkan Upaya bela negara yang dilakukan oleh Masyarakat sesuai dengan posisinya masing-masing. Hal ini tentunya akan menjadi PR yang berat untuk pemerintah mengingat bahwasanya perlakuan dan daya tarik yang diterima untuk setiap kalangan akan berbeda. Perlu disepakati bahwasanya Bela Negara merupakan tanggung jawab bersama Masyarakat Indonesia, bukan hanya tanggung jawab golongan atau kalangan tertentu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun