Mohon tunggu...
Hema Malinie Patigai
Hema Malinie Patigai Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Hobi saya membaca, menulis dan traveling. Saya tertarik terhadap konten-konten hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sobis sebagai Pekerjaan dalam Perspektif Fraud Diamond Theory

19 November 2022   21:54 Diperbarui: 19 November 2022   22:06 1903
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Presiden pertama republik Indonesia, bapak Ir. Soekarno menitipkan kemajuan peradaban bangsa Indonesia kepada pemuda-pemudi. Melihat bagaimana WHO mendefinisikan pemuda sebagai orang yang berusia 18-24 Tahun, yang termasuk dalam kategori Generasi Z (Gen Z) menurut Benschik. 

Menariknya, hasil Sensus 2020 menunjukkan bahwa sebagian besar penduduk Indonesia berasal dari Gen Z (27,94%), sebuah pertanda baik untuk kemajuan perekonomian bangsa Indonesia dengan memanfaatkan Gen Z sebagai tenaga kerja berkualitas dalam era digitalisasi saat ini. 

Salah satu daerah di Provinsi Sulawesi Selatan yakni Kab. Sidrap belum berhasil memanfaatkan potensi tersebut dengan baik, Gen Z sidrap dengan kemampuan teknologi yang mereka miliki justru menyalahgunakan kemampuannya dengan menggeluti penipuan online atau Sobis sebagai sebuah pekerjaan, menyebabkan mereka terjebak dalam kotak "Pandora" (idiom ini digunakan untuk merujuk pada "sumber masalah besar yang tak diinginkan)

Tentunya hal ini menjadi sebuah perhatian, Penipuan Online atau Sobis sebagai sebutan lokal dari masyarakat Sidrap secara jelas dan tegas telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan salah satunya yakni dalam UU ITE tepatnya pasal 28 Ayat (1) UU ITE yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik".

Namun, ironisnya, berita terkait maraknya kasus Sobis masih terus terdengar hingga saat ini, dari riset yang dilakukan oleh Yahya terdapat 20 orang menjadi tersangka sobis melalui penipuan jual beli online dan sebagian besar pelakunya merupakan remaja.

Dikutip dari Vo.id dilaporkan dua pemuda asal Sidrap berusia 18 dan 25 tahun melakukan sobis dengan membajak akun medsos Kapolsek Sidrap, selain itu detiknews.com, juga mengungkap bahwa terdapat remaja Sidrap berusia 17 tahun melakukan sobis penjualan online mobil fiktif hingga belasan juta.

Padahal tujuan sebuah aturan dibuat ialah untuk menertibkan masyarakat dari segala bentuk kejahatan yang merampas hak orang lain.

Hal tersebut menandakan bahwa pelaku Sobis tidak merasa terancam entah karena peluang tertangkapnya yang bisa saja sangat kecil ataupun karena sanksi yang diberikan tidak cukup berat untuk menghentikan tindakan mereka. Kemungkinan lain bahwasanya, hasil yang didapatkan dari Sobis sangat menjanjikan sehingga dianggap lebih worth it dari sanksi yang dijatuhi.

Pada dasarnya, tidak ada daerah yang terbebas dari tindakan kejahatan. Kejahatan lahir karena banyak hal yang melatarbelakangi, namun perilaku Sobis di Sidrap memberi ketertarikan tersendiri dikarenakan masyarakat Sidrap yang telah menormalisasikan Sobis sebagai sebuah pekerjaan. 

Definisi pekerjaan memang hanya sebatas aktivitas yang dilakukan untuk menghasilkan upah atau imbalan, hanya saja apakah aktivitas yang merugikan orang lain dan bahkan dilarang secara hukum masih dapat dikategorikan sebagai sebuah pekerjaan? 

Jawabanya tentu tidak, hal inilah yang kemudian dijumpai sebagai sebuah gejala sosial di Kabupaten Sidrap, gen Z sidrap khususnya,  menganggap bahwa Sobis memenuhi unsur-unsur pekerjaan pada umumnya, Sobis dilakukan secara berkelompok dengan pembagian tugas yang telah disusun layaknya sebuah pekerjaan normal dan tentunya sobis dapat memberikan penghasilan kepada mereka. Terlebih, perilaku masyarakat sekitar yang terkesan acuh tak acuh, l memicu potensi Sobis untuk terus dijadikan layaknya sebagai pekerjaan oleh generasi Z.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun