Selain dilatar belakangi oleh ketidaktahuan, ada juga golongan masyarakat yang menjadi pelaku PMKH karena didasari oleh ketidakpercayaan mereka terhadap dunia peradilan yang dianggap mulai menciderai asas equality before the law, dan yang terakhir adalah karena jaminan kebebasan berpendapat dan kebebasan pers yang terkadang menerobos sendi-sendi rules of law, sebagaimana yang telah digambarkan sebelumnya, dimana sulitnya membedakan antara opini yang terbangun di masyarakat karena murni kritis terhadap pengadilan atau justru karena ingin menghina pengadilan.Â
PMKH erat kaitannya dengan aspek moral dan etika. Ketika moral berbicara tentang perbuatan seseorang dalam berinteraksi sesuai dengan nilai yang berlaku dalam masyarakat, maka etika berbicara terkait system nilai pribadi yang digunakan untuk memutuskan apa yang benar atau yang paling telat dalam situasi tertentu, sehingga apabila manusia, diri perseorangan, badan atau kelompok telah khatam pada tahap etika dan moral, sekalipun ke-3 penyebab diatas mengenai maraknya PMKH tidak mampu tersolusikan maka,PMKH itu tidak akan terjadi.
Oleh karenanya melihat posisi hakim sebagai perpanjangan tangan dari Tuhan dengan misi membawa keadilan, maka kehormatan dan keluhuran hakim termasuk peradilan perlu dihormati karena martabat dan wibawa dari suatu peradilan menunjukkan tingkat peradaban suatu Negara, sehingga peran tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab sebuah lembaga ataupun badan hukum namun perlu dijaga oleh seluruh entitas bangsa yang ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H