Mohon tunggu...
Helwiyah ewi
Helwiyah ewi Mohon Tunggu... Guru - Lakukan Yang terbaik

Blogger. ,writer, teacher

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Apa Saja yang Perlu Sekolah Anggarkan di RKAS?

30 April 2023   20:12 Diperbarui: 30 April 2023   20:20 595
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Apa  Saja Yang Perlu Sekolah Anggarkan Di RKAS?

Apa  Saja Yang Perlu Sekolah Anggarkan Di RKAS?

RKAS ( Rencana Kegiatan dan  Anggaran Sekolah )  merupakan perencanaan rutin yang harus dibuat dan diisi sekolah  negeri maupun Swasta di semua jenjang mulai dari PAUD, SD,SMP, SMA dan SMK.  Anggaran yang disusun mengikuti juknis dan aturan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.  RKAS disusun secara online menggunakan  laman e-RKAS .jakarta.go.id dengan user dan password sesuai ketentuan.

Saat ini untuk memantau perencanaan kegiatan dan anggaran kementrian memberlakukan dua laman yaitu e-RKAS untuk BOP dan BOS dan ARKAS kemdikbud untuk dana BOS . BOP ( Bantuan Operasional Pendidikan )  bersumber dari pemerintah daerah dan BOS ( Bantuan Operasional Sekolah )  bersumber dari pemerintah pusat.   Dana dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat  akan disalurkan jika satuan pendidikan telah mengikuti aturan dalam pelaporan periode sebelumnya.

Tahun 2023 dana BOP akan disalurkan dalam tiap triwulan, TW 1 periode anggaran dan belanja januari hingga Maret, TW 2  periode April hingga Juni, TW 3 periode Juli hingga September  dan TW 4 periode Oktober  hingga Desember.  Namun dalam realisasinya, biasanya dana tidak turun sesuai periode.  Terkadang melewati akhir periode tiap TW, sehingga sekolah harus menjalin komunikasi yang baik dengan rekanan penyedia barang dan jasa  karena pembayaran akan dilakukan setelah dana cair. 

Sedangkan  mulai tahun 2023 BOS akan dicairkan dalam 2 tahap  yaitu tahap 1 untuk anggaran kas Bulan januari hingga Juni dan Tahap 2 untuk anggaran kas bulan juli hingga Desember.  Pada bulan April 2023  saat ini, dana BOS sudah hampir merata disalurkan ke satuan pendidikan.  Jika ada yang belum salur, mungkin masih  proses menunggu .   Diharapkan satuan pendidikan dapat membelanjakan dana BOS melalui link siplah,   yang saat ini sudah ada 8 market place untuk transaksi  dana BOS.   Bertransaksi melalui siplah  memiliki keunggulan karena  sekolah dan rekanan dimudahkan dalam  dokumen  pertanggung jawaban untuk bahan laporan . 

Sekolah menyusun 3 macam perencanaan setiap tahun  yaitu  RKS  (  Rencana Kerja Sekolah ), RKT ( Rencana Kerja Tahunan) dan RKAS ( Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah ). Ketiga perencanaan tersebut umumnya mencakup kebutuhan sekolah  untuk membiayai  kegiatan kegiatan rutin ( operasional ), prioritas perangkat daerah  dan file rekomendasi  perencanaan berbasis data  berdasarkan hasil assesmen Nasional  Satuan Pendidikan  yang tertuang  dalam  raport pendidikan . Jadi ,   RKAS   yang disusun harus mengakomodir kegiatan dan kebutuhan dana  dari rencana kerja setiap tahun. 

 Menjadi hal utama adalah  RKAS harus memenuhi rekomendasi  perencanaan berbasis data  dari hasil AN  satuan pendidikan dalam raport pendidikan, dengan tujuan untuk :

Optimalisasi Tingkat Literasi Peserta Didik 

Optimalisasi Tingkat Numerasi Peserta Didik

optimalisasi  Pendidikan Karakter Peserta Didik

Untuk jenjang SMP dan SMA , program yang menjadi prioritas adalah:

 

Program Sekolah penggerak dan Implementasi  Kurikulum Merdeka

Sekolah  Kolaborasi

Revitalisasi Perpustakaan

Penataan lingkungan  dan kantin Sehat

Transformasi Digital Pendidikan 

Perencanaan  Berbasis Data

Perencanaan Berbasis Data,  adalah  sebuah perubahan  kebiasaan untuk mendorong satuan pendidikan dan dinas pendidikan untuk menyusun kegiatan peningkatan  capaian pembelajaran  berdasdarkan fakta. Adapun tahapan yang harus dilakukan satuan pendidikan adalah 

1. Mengidentifikasi masalah  berdasarkan  indikator yang ditampilkan  di dalam rapor pendidikan.

2. Melakukan Refleksi  , capaian , pemerataan  dan proses pembelajaran  di satuan pendidikan  dan daerah masing masing.

3. Melakukan pembenahan melalui perumusan  kegiatan dalam bentuk  Rencana  kegiatan dan Anggaran  satuan pendidikan dari dana BOS ( Pusat ) dan BOP ( Daerah ).

Untuk  transaksi BOS dan BOP semua dilakukan non tunai atau hanya melalui transfer . Bagi sekolah negeri disediakan aplikasi SIAP. jakarta.go.id  dengan menghasilkan Buku kas Umum sebagai dokumen . 

Bekasi, April 2023

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun