Mohon tunggu...
Helsa Gita Fransisca
Helsa Gita Fransisca Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

UIN Sunan Ampel Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Budaya Patriarki Dorong Masyarakat Adat Suku Mentawai dalam Kegelapan Hukum

31 Maret 2024   12:10 Diperbarui: 31 Maret 2024   12:18 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selain itu, ada pula orang-orang yang tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan denda adat untuk kepentingan pribadi mereka, yang pada akhirnya merugikan orang lain. Oleh karena itu, denda adat menjadi kehilangan esensinya dan hanya menjadi formalitas belaka.

Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Denda Adat dan Kekerasan Seksual pada Anak

 Dalam konteks penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan dengan menggunakan denda adat, analisis dapat dilakukan dari dua prespektif, yaitu prespektif yuridis dan prespektif sosial. 

Dari segi yuridis, penanganan tindakan kekerasan seksual terhadap anak perempuan tidak didukung oleh landasan hukum yang kuat dan penyelesaiannya tidak melalui peradilan yang formal, sehingga hak-hak anak perempuan sering kali tidak diperhatikan, serta menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum. Dari segi sosial, penerapan denda adat dapat menciptakan diskriminasi karena besaran denda yang diterapkan tidak sebanding dan hanya dengan didasarkan pada latar belakang sosial dan ekonomi pelaku.

 Dalam sistem hukum pidana, kasus kekerasan seksual dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari korban karena termasuk dalam delik biasa. Proses hukum kasus kekerasan seksual sama sekali tidak boleh dihentikan ataupun ditoleransi oleh hukum lain, termasuk hukum adat. Hukum Adat suku Mentawai berupa tolou (denda adat) justru dapat menjadi alasan pemberat agar menimbulkan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual, bukan menjadi alasan bagi hukum negara untuk tidak bertindak.

 Untuk mengakhiri kekerasan seksual akibat kuatnya budaya patriarki yang ada dalam lingkungan suku Mentawai, diperlukan adanya jaminan atas hak-hak dan perlindungan hukum yang pasti bagi masyarakat terutama anak-anak dan perempuan. Selain itu, sosialisasi dan edukasi tentang kesetaraan gender juga harus ditingkatkan dalam masyarakat. 

Kesadaran masyarakat akan pentingnya kesetaraan gender dapat menjadi dorongan untuk menciptakan kehidupan yang adil tanpa diskriminasi sesuai dengan nilai-nilai dalam Pancasila. Hal tersebut pastinya juga dapat meningkatkan peran aktif perempuan dalam berkontribusi untuk memajukan kehidupan masyarakat.

 Berdasarkan uraian diatas dapat dilihat bahwa suku Mentawai masih menggunakan denda adat secara turun-temurun yang bersumber dari kebiasaan masyarakat adat Mentawai, hal tersebut sesuai dengan teori adat-istiadat. Namun, dalam penerapannya masih perlu dikoreksi dan lebih dikuatkan serta harus lebih memperhatikan hak-hak anak maupun perempuan dalam prosesnya. Penerapan denda adat tanpa adanya diskriminasi antara laki-laki dan perempuan akan dapat mewujudkan hukum yang adil bagi kedua belah pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun