Pada saat mengawas Ujian Sekolah di salah satu kelas, seorang siswa bertanya tentang pelaksanaan Ujian Nasional. Ketika temannya menjawab bahwa Ujian Nasional sudah tidak dilaksanankan lagi ekspresi wajah siswa yang bertanya terlihat senang dan bingung. Ternyata dia belum mengetahui bahwa Ujian Nasional telah ditiadakan. Dari percakapan mereka, saya menarik kesimpulan bahwa masih ada peserta didik yang tidak mengetahui tentang ditiadakannya Ujian Nasional (UN). Bahkan tidak menutup kemungkinan hal ini kurang dipahami oleh Orang tua, bahkan mungkin sebagian Guru-guru ada yang lupa. Supaya tidak bingung kita baca yang berikut ini, ya.
Tahun 2021, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan bahwa Ujian Nasional (UN) untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat ditiadakan. Keputusan tersebut diambil karena beberapa alasan, antara lain:
1. Untuk Menerapkan sistem asesmen yang lebih baik:Â
Kemendikbudristek memilih untuk beralih dari UN ke sistem asesmen berbasis kompetensi yang lebih baik dan lebih akurat dalam menilai kemampuan siswa. Salah satu sistem asesmen berbasis kompetensi yang digunakan adalah Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang melibatkan berbagai pihak seperti guru, orang tua, dan komite sekolah.
2. Untuk Menekan beban siswa:Â
Dalam beberapa tahun terakhir, UN dinilai memberikan beban yang cukup berat bagi siswa, terutama dalam persiapan ujian dan menghadapi tekanan yang tinggi. Dengan ditiadakannya UN, diharapkan siswa dapat lebih fokus pada proses belajar dan tidak lagi terbebani oleh persiapan ujian yang berlebihan.
3. Memperluas keterlibatan pihak sekolah:Â
Dengan menghilangkan UN, pihak sekolah memiliki lebih banyak kewenangan dalam menentukan cara asesmen dan kurikulum yang lebih sesuai dengan kebutuhan siswa. Hal ini diharapkan dapat memperluas keterlibatan pihak sekolah dan menciptakan sistem pendidikan yang lebih adaptif dan berkelanjutan.
Meskipun UN ditiadakan, bukan berarti asesmen dan evaluasi terhadap kemampuan siswa tidak lagi dilakukan. Sebaliknya, pemerintah dan pihak sekolah mengalihkan fokus pada sistem asesmen berbasis kompetensi yang lebih baik dan lebih berkelanjutan.
Pemerintah Sulawesi Utara dalam hal ini Dinas DIKDA Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan tahapan-tahapan Penilaian Ujian Sekolah tingkat satuan pendidikan SMA. Tahapan-tahapan ini dibuat berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesebraan setta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19); Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan; Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19); Keputusan Mendikbud nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus dan Keputusan Kepala Dinas Dikda Prov.SuIut Nomor 050/KEP/DIKDA-03/211/V1/2022 Tahun 2022 Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan.
Adapun Tahapan penilaian Ujian Sekolah tingkat satuan Pendidikan SMA tahun pelajaran 2022-2023 Provinsi Sulawesi Utara dari Juknis yang diedarkan, sebagai berikut :
- JADWAL PELAKSANAANÂ Â
Ujian Praktik, tanggal 13 --- 21 Maret 2023
Ujian Teori, tanggal 27 Maret- 4 April 2023
Susulan (Praktik dan Teori) , tanggal 6--- 14 April 2023
Pengumuman Kelulusan dan tanggal rapor semester genap kelas 12 tanggal 8 Mei 2023 (Tentatiff)*,
- Pelaksanaan Ujian Sekolah (US)Â
1. Setiap Satuan Pendidikan harus menyusun secara mandiri Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah (POS US),
2. Dalam Pelaksanaan Ujian Sekolah baik teori maupun praktik, satuan pendidikan harus melakukan penyusunan Kisi-Kisi, Kartu Soal dan Naskah Soal yang disusun oleh guru mata pelajaran di satuan pendidikan tersebut, dengan memperhatikan  pemilihan/penggunaan Kurikulum (Kepmendikbud Nomor 719/9/2020), sedangkan bagi satuan pendidikan yang tidak mempunyai tenaga guru mata pelajaran yang lengkap dan atau tidak mempunyai sertifikasi sebagai guru dapat menggunakan tim penyusun soal pada Satdik SMA Negeri terdekat di bawah koordinasi Kepala Cabang Dinas Dikda dan/atau Pengurus MKKS SMA Kab/Kota;
3. Bentuk/Jenis Soal dan jurnlah butir soal yang akan dipergunakan pada Tes Tertulis diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan, dan dapat menggunakan 5 (lima) bentuk[jenis soal dalam tes tertulis yaitu Pilihan ganda (satu jawaban atau lebih dari satu pilihan jawaban yang benar), Benar Salah/Ya Tidak, Menjodohkan, Isian atau Jawaban Singkat, dan Uraian;
4. Mata Pelajaran Praktik adalah mata pelajaran Kelompok B (Seni Budaya, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Prakarya dan Kewirausahaan), dan untuk Mata Pelajaran Peminatan MIPA (Fisika, Kimia, Biologi) bersifat tentatif;
Â
Hari ini, Rabu 29 Maret 2023, merupakan hari ketiga pelaksanaan ujian sekolah. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Grace L. Punuh, M.Si bersama Kepala Bidang SMA DR Sri Ratna Pasiak, M.Pd, mengadakan Monitoring dan Evaluasi di sejumlah SMA. Adapun sekolah-sekolah seputaran kota Manado yang dikunjungi adalah : SMAN 7 Manado, SMAN 3 Manado, SMAN 4 Manado, SMAN 2 Manado dan SMAN 10 Manado.Â
Setiap satuan pendidikan yang dikunjungi menyambut kedatangan tim Monev dengan Sukacita. Mengapa? Karena dengan kegiatan Monev maka Pimpinan bisa memastikan pelaksanaan ujian berjalan dengan baik dan lancar atau tidak. Tentunya tujuan utama dari monev ini adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan ujian di sekolah berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Selanjutnya Pimpinan akan memastikan kualitas ujian. Tujuannya selain memantau pelaksanaan ujian, monev ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa kualitas ujian yang dihasilkan memenuhi standar yang ditetapkan. Hal ini meliputi kualitas soal ujian, kesiapan siswa dalam menghadapi ujian, kualitas ruang ujian, dan lain sebagainya.
Kesempatan ini pula digunakan Pimpinan untuk memberikan dukungan dan bantuan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa ujian dapat berjalan dengan lancar dan siswa tidak mengalami gangguan atau kesulitan dalam mengikuti ujian.
Bahkan tanpa disadari kegiatan monev dapat digunakan untuk menilai kinerja sekolah dalam melaksanakan ujian, termasuk dalam hal persiapan, pelaksanaan, dan penilaian hasil ujian. Data-data dan informasi-informasi yang diperoleh dari monev ini dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.
Dengan demikian, monev pimpinan dari dinas pendidikan di sekolah saat ujian sekolah sangat penting untuk memastikan bahwa ujian berjalan dengan lancar dan kualitas pendidikan di sekolah dapat terus meningkat.
Terima kasih buat Pimpinan Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Terima kasih para Tenaga Pendidik.Â
Terima kasih buat seluruh peserta didik kelas XII.
Ingatlah, bahwa nilai ujian bukan segalanya, dan bahwa keberhasilan bukan hanya diukur dari hasil akademik semata. Teruslah berusaha, belajarlah dengan tekun, dan berdoa adalah hal-hal yang dapat membantu Kalian mencapai harapan Kalian. Semangat!
God bless all of you!
God Bless Sulawesi Utara.
God Bless Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H