Pemerintah Sulawesi Utara dalam hal ini Dinas DIKDA Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan tahapan-tahapan Penilaian Ujian Sekolah tingkat satuan pendidikan SMA. Tahapan-tahapan ini dibuat berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesebraan setta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19); Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan; Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19); Keputusan Mendikbud nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus dan Keputusan Kepala Dinas Dikda Prov.SuIut Nomor 050/KEP/DIKDA-03/211/V1/2022 Tahun 2022 Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan.
Adapun Tahapan penilaian Ujian Sekolah tingkat satuan Pendidikan SMA tahun pelajaran 2022-2023 Provinsi Sulawesi Utara dari Juknis yang diedarkan, sebagai berikut :
- JADWAL PELAKSANAANÂ Â
Ujian Praktik, tanggal 13 --- 21 Maret 2023
Ujian Teori, tanggal 27 Maret- 4 April 2023
Susulan (Praktik dan Teori) , tanggal 6--- 14 April 2023
Pengumuman Kelulusan dan tanggal rapor semester genap kelas 12 tanggal 8 Mei 2023 (Tentatiff)*,
- Pelaksanaan Ujian Sekolah (US)Â
1. Setiap Satuan Pendidikan harus menyusun secara mandiri Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah (POS US),
2. Dalam Pelaksanaan Ujian Sekolah baik teori maupun praktik, satuan pendidikan harus melakukan penyusunan Kisi-Kisi, Kartu Soal dan Naskah Soal yang disusun oleh guru mata pelajaran di satuan pendidikan tersebut, dengan memperhatikan  pemilihan/penggunaan Kurikulum (Kepmendikbud Nomor 719/9/2020), sedangkan bagi satuan pendidikan yang tidak mempunyai tenaga guru mata pelajaran yang lengkap dan atau tidak mempunyai sertifikasi sebagai guru dapat menggunakan tim penyusun soal pada Satdik SMA Negeri terdekat di bawah koordinasi Kepala Cabang Dinas Dikda dan/atau Pengurus MKKS SMA Kab/Kota;
3. Bentuk/Jenis Soal dan jurnlah butir soal yang akan dipergunakan pada Tes Tertulis diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan, dan dapat menggunakan 5 (lima) bentuk[jenis soal dalam tes tertulis yaitu Pilihan ganda (satu jawaban atau lebih dari satu pilihan jawaban yang benar), Benar Salah/Ya Tidak, Menjodohkan, Isian atau Jawaban Singkat, dan Uraian;