Mohon tunggu...
HELMITA ISWANDA 121221008
HELMITA ISWANDA 121221008 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo, saya Helmita Iswanda - Jurusan Akuntansi - Fakultas Bisnis dan Ilmu Sosial - Universitas Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakan - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo. M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus tentang Metode dan Prosedur Utang Pajak

19 Mei 2024   12:21 Diperbarui: 19 Mei 2024   12:27 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Upaya Hukum di Direktorat Jenderal Pajak

a. Banding

Pasal 27 ayat (1) Undnag-undang KUP mengatur bahwa wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas SK Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1). Jika wajib pajak masih belum merasa puas dengan SK Keberatan maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak.

b. Gugatan

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

c. Peninjauan Kembali

Putusan pengadilan pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun demikian pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.

Prosedur dan tata cara Penagihan Pajak

Setiap Wajib Pajak wajib membayar Utang Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan, atas Utang Pajak tersebut wajib pajak dapat mengangsur atau menunda pembayaran utang pajak. Dalam hal wajib pajak tidak melunasi utang pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, dilakukan tindakan penagihan pajak.

Pejabat yang ditujuk untuk penagihan

Pejabat yang ditunjuk dan berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak.

  • Kepala kantor wilayah
  • Kepala kantor pelayanan pajak

Tugas Juru Sita

  • melaksanakan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus
  • memberitahukan surat paksa
  • melaksanakan penyitaan atas barang penanggung pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan
  • melaksanakan penyanderaan berdasarkan surat perintah penyanderaan

Tindakan Penagihan, meliputi;

  • menerbitkan surat teguran
  • menerbitkan dan memberitahukan surat paksa
  • melaksanakan penyitaan
  • melakukan pengumuman lelang dan lelang, untuk barang sitaan yang dilakukan penjualan secara lelang
  • menggunakan, menjual, dan memindahbukukan barang sitaan, untuk barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang
  • mengusulkan pencegahan
  • melaksanakan penyanderaan
  • menerbitkan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus

Tahapan Proses Penagihan Utang Pajak

1. Pejabat menerbitkan surat teguran setelah lewat waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak, dalam hal wajib pajak tidak melunasi Utang Pajak.

2. Apabila setelah lewat waktu 21 hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran disampaikan, penanggung pajak belum melunasi Utang Pajak, Surat Paksa diterbitkan oleh pejabat dan diberitahukan secara langsung oleh jurusita pajak kepada penanggung pajak.

3. Apabila setelah lewat waktu 2 kali 24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak, pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan dan juru sita pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak.

4. Dalam hal penyitaan dilakukan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada LJK, LJK lainnya, dan Entitas lain, Pejabat melakukan permintaan pemblokiran terlebih dahulu

5. Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat melakukan pengumuman lelang atas barang sitaan yang akan dilelang.

6. Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pengumuman lelang, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat melakukan penjualan barang sitaan penanggung pajak melalui kantor lelang negara.

7. apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan terhadap barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat segera menggunakan, menjual, dan memindahbukukan barang sitaan.

8. Dalam hal telah dilakukan upaya penjualan barang sitaan secara lelang atau penggunaan, penjualan dan pemindahbukuanbarang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang pejabat dapat mengusulkan pencegahan.

9. Pengusulan pencegahan dapat dilakukan setelah tanggal surat paksa diberitahukan tanpa didahului penerbitan surat perintah melaksanakan penyitaan, pelaksanaan penyitaan, atau penjualan barang sitaan dalam hal;

  • objek sita tidak dapat ditemukan
  • Utang pajak sebagai dasar penagihan pajak mendekati daluwarsa penagihan
  • berdasarkan data dan informasi terapat indikasi penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu
  • terdapat tanda-tanda bahwa badan akan dibubarkan atau dilakukan perubahan bentuk lainnya
  • terdapat tanda-tanda kepailitan atau dalam keadaan pailit

10. Dalam hal terhadap penanggung pajak telah dilakukan pencegahan, penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak dalam jangka waktu paling cepat 30 hari sebelum berakhirnya masa pencegahan atau berakhirnya masa perpanjangan pencegahan.

11. Penyanderaan dapat dilakukan setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal surat paksa diberitahukan, dalam hal;

  • Utang pajak sebagai dasar penagihan pajak mendekati daluwarsa penagihan
  • terdapat tanda-tanda bahwa badan akan dibubarkan atau dilakukan perubahan bentuk lainnya
  • terdapat tanda-tanda kepailitan atau dalam keadaan pailit.

Penghapusan Utang Pajak

www.online-pajak.com
www.online-pajak.com

1. Pembayaran

Cara pertama menghapus utang pajak adalah dengan membayarnya pada negara. Pembayarannya secara lunas dalam bentuk sejumlah uang oleh wajib pajak ke kas negara. Dalam hal ini, wajib pajak dapat membayarnya sendiri atau menguasakannya pada pihak lain selama pihak tersebut bertindak atas nama wajib pajak yang memiliki utang pajak.

Selain itu, pembayaran ini perlu menggunakan mata uang yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini adalah Rupiah.


2. Kompensasi

Kompensasi dapat dilakukan jika wajib pajak memiliki kelebihan dalam membayar pajak sehingga dapat digunakan untuk membayar utang pajak. Kelebihan bayar pajak sendiri dapat terjadi karena berbagai hal, seperti perubahan Undang-undang pajak, kekeliruan pembayaran, adanya pemberian pengurangan, dan sebagainya. Karena itu, kelebihan pajak ini dapat dikreditkan.


Wajib pajak dapat menghapus utang pajak menggunakan cara ini dengan syarat ia wajib mengajukan sendiri kepada pejabat pajak. Selain itu, wajib pajak tidak bisa mengkompensasikan utang pajak dengan utang biasa karena berbeda konteks.

Kompensasi dapat berupa;

kompensasi kerugian, ini terbagi menjadi tiga jenis yaitu;

  • kompensasi kerugian yang mendatar (horizontal compensative)
  • Kompensasi yang tegak (vertical compensative)
  • Kompensasi kerugian perang.

Kompensasi pembayaran, ini dapat dilakukan jika salah satu pihak memiliki utang dan memiliki tagihan pada pihak lain.  

Jika ingin menggunakan cara kompensasi, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan:

  • Bahwa pada saat yang sama, kedua subjek saling mempunyai tagihan 
  • Hal yang dikompensasikan hanyalah dua utang berupa uang dan barang yang sama macamnya
  • Kompensasi berlaku karena hukum, bahkan jika pihak yang berhutang tidak mengetahuinya dan saling menghilangkan utang yang sama besarnya pada saat yang sama.

3. Kedaluwarsa

Kedaluwars disini adalah kedaluwarsa penagihan. Melansir dari DJP, hak untuk menagih pajak kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal terutang pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau taahun pajak yan bersangkutan.

Kedaluwarsa penagihan pajak dapat dicegah dengan melakukan penagihan teguran, dan pengakhiran dengan mengajukan permohonan keberatan atau penangguhan. Selain itu, ada dua macam kedaluwarsa dalam hal utang pajak, yaitu;

  • Kedaluwarsa lemah (penagihannya kedaluwarsa)
  • Kedaluwarsa kuat (utangnya kedaaluwarsa)

4. Pembebasan

Alternatif lain untuk menghapus utang pajak adalah dengan cara pembebasan. Namun, pembebasan di sini pada umumnya bukan berarti menghilangkan pokok utang pajak, meniadakan sanksi administratif terkait utang pajak.

Tetapi, utang pajak dapat berakhir dengan pembebasan karena cara ini merupakan sarana hukum pajak untuk melepaskan tanggung jawab wajib pajak berupa membayar pajak.

5. Penghapusan/Peniadaan

Penghapusan utang pajak mirip dengan cara pembebasan. Perbedaannya, cara penghapusan diberikan karena keadaan keuangan wajib pajak.

Penghapusan juga merupakan cara untuk mengakhiri utang pajak. Namun, hanya dengan alasan tertentu, seperti wajib pajak terkena musibah atau karena dasar penetapannya tidak benar. Ketika utang pajak telah dihapus, perikatan pajak akan berakhir sehingga wajib pajak tidak lagi memiliki kewajiban membayar pajak yang terutang.

Secara garis besar, ada dua ajaran atau dua teori yang mengatur timbulnya utang pajak, yaitu ajaran formil dan ajaran materil. lalu untuk menghapus utang pajak tersebut, ada 5 alternatif yang dapat Wajib Pajak lakukan, yang meliputi:

  • Pembayaran
  • Kompensasi
  • Kedaluwarsa
  • Pembebasan
  • Penghapusan/Peniadaan.    

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun