Mohon tunggu...
HELMITA ISWANDA 121221008
HELMITA ISWANDA 121221008 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo, saya Helmita Iswanda - Jurusan Akuntansi - Fakultas Bisnis dan Ilmu Sosial - Universitas Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakan - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo. M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus tentang Metode dan Prosedur Utang Pajak

19 Mei 2024   12:21 Diperbarui: 19 Mei 2024   12:27 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam Pasal 1 angka 9 UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa(PPSP). Penagihan pajak adalah serangkaian  tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang disita.

Dalam pasal 18 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) yang terakhir diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP), dasar penagihan pajak adalah surat tagihan pajak(STP), surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), SKPKB Tambahan, SK pembetulan, SK Keberatan, Putusan banding, dan putusan peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar oleh seorang wajib pajak bertambah. Jika , DJP menerbitkan produk-produk di atas, artinya proses penagihan pajak dimulai.

Dari dasar penagihan pajak tersebut, proses penagihan pajak dibagi menjadi tiga jenis, yakni penagihan pasif/persuasif, penagihan aktif, dan penagihan seketika dan sekaligus yang diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 189 tahun 2020.  Penagihan pasif dimulai saat diterbitkannya dasar penagihan pajak hingga jatuh tempo dasar penagihan pajak tersebut, misalnya 1 bulan dari saat terbit untuk SKPKB.

Kemudian apabila wajib pajak/penanggung  pajak masih belum melunasi hutang pajaknya, penagihan aktif dimulai dengan mengirimkan surat teguran paling cepat 7 hari setelah jatuh tempo tersebut. Berjangka waktu paling cepat 21 hari kemudian, jurusita pajak KPP tempat wajib pajak terdaftar akan mendatangi wajib pajak untuk mengirimkan surat paksa yang memiliki hak eksekutorial. dengan adanya surat paksa, berarti telah timbul biaya penagihan pajak, dan semakin lama anda menunggak pajak maka akan semakin berat konsekuensi yang diterima.

Serangkaian tindakan penagihan dilakukan jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak setelah lewat jatuh tempo pelunasan. Sesuai dengan PMK 61/2023, utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar, termasuk sanksi administrasi yang berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam ketentuan pasal 5 ayat (1) PMK 61/2023, serangkaian tindakan penagihan pajak itu terdiri atas;

  • Menerbitkan surat  teguran 
  • Penerbitan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus
  • Penerbitan dan pemberitahuan surat paksa
  • Pelaksanaan penyitaan
  • Penjualan barang sitaan
  • Pengusulan pencegahan
  • Pelaksanaan penyanderaan

Penjualan barang sitaan dilakukan dengan pengumuman lelang dan lelang penggunaan, penjualan, atau pemindahbukuan barang sitaan (untuk barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang).

Ketentuan waktu tindakan penagihan Pajak

Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 6 PMK 61/2023, pejabat menerbitkan surat teguran setelah;

  • setelah lewat 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak. Penerbitan dilakukan jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak.
  • setelah lewat 21 hai sejak tanggal surat teguran disampaikan penanggung pajak belum melunasi utang pajak, surat paksa diterbitkan.
  • apabila lewat waktu 2 kali 24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan penanggung pajak belum melunasi utang pajak, pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan. juru sita pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak.
  • jika lewat 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat melakukan pengumuman lelang atas barang sitaan yang akan dilelang.
  • Jika lewat waktu 14 hari sejak tanggal pengumuman lelang penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat melakukan penjualan barang sitaan penanggung pajak melalui kantor lelang negara.
  • setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan terhadap barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat segera menggunakan, menjual, atau memindahbukukan barang sitaan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (7) PMK 61/2023, jika telah dilakukan upaya penjualan barang sitaan secara lelang atau penggunaan, penjualan dan pemindahbukuan barang sitaan, pejabat dapat mengusulkan pencegahan.

Pengusulan pencegahan juga dapat dilakukan setelah tanggal surat paksa diberitahukan tanpa didahului penerbitan surat perintah melaksanakan penyitaan, pelaksanaan penyitaan atau penjualan barang sitaan. Ketentuan ini berlaku jika;

  • Objek sita tidak dapat ditemukan
  • hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang dari 2 tahun.
  • berdasarkan data dan informasi terdapat indikasi penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • terdapat tanda-tanda bahwa badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya
  • terdapat tanda-tanda kepailitan atau tanda-tanda kepailitan atau dalam keadaan pailit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun