Mohon tunggu...
HELMITA ISWANDA 121221008
HELMITA ISWANDA 121221008 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo, saya Helmita Iswanda - Jurusan Akuntansi - Fakultas Bisnis dan Ilmu Sosial - Universitas Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakan - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo. M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus tentang Metode dan Prosedur Utang Pajak

19 Mei 2024   12:21 Diperbarui: 19 Mei 2024   12:27 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam PMK 61/2023, utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bisa diartikan juga bahwa wajib pajak adalah individu atau badan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan sudah ditentukan untuk melakukan kewajiban pajak, termasuk di dalamnya pemungut pajak atau pemotongan pajak tertentu. Utang pajak terjadi karena adanya peraturan, pemerintah bisa memaksa pembayaran utang kepada wajib pajak.

Berdasarkan Pasal 1 ayat 8 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 yang membahas tentang penagihan pajak dan surat paksa, Utang pajak adalah pajak yang sifatnya harus dibayar termasuk dalamnya sanksi administrasi yang berupa denda, bunga ataupun peningkatan yang tertulis dalam surat ketetapan pajak ataupun surat sejenisnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sifat Utang Pajak

Berdasarkan sifatnya, utang tersebut dibagi menjadi beberapa hal;

  • Utang ini memiliki sifat paksaan, yang bisa dilakukan melalui surat paksa sampai dengan pemberitahuan melakukan penyitaan.
  • Wajib pajak yang terutang bisa menunjuk orang lain untuk bisa melunasi utangnya.
  • Utang bisa ditagih secara bersamaan tanpa harus menunggu  tanggal jatuh tempo.
  • Bisa dilakukan tindakan penyanderaan dan juga pencegahan untuk keluar dari zona Indonesia dalam kurun waktu enam bulan atau bisa lebih lama lagi.

Pemicu Timbulnya Utang Pajak 

Pada dasarnya, utang pajak bisa terjadi karena 2 faktor, yakni:

1. Kondisi Material

Utang pajak timbul karena undang-undang dan karena ada sebab yang mengakibatkan seseorang atau suatu pihak dikenakan pajak. Sebab-sebab yang membuat seseorang memiliki utang pajak di antaranya;

  • Perbuatan, yaitu mendirikan bangunan, melakukan kegiatan impor atau ekspor, serta bepergian keluar negeri.
  • Keadaan, yaitu memiliki tanah atau bumi dan bangunan, memperoleh penghasilan, serta memiliki kendaraan bermotor.
  • Peristiwa atau kejadian, yaitu mendapat hadiah undian 

2. Kondisi Formil

Utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus (pegawai pajak yang membantu wajib pajak/subjek pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya). Hal ini terjadi jika pemungutan pajak  dilakukan dengan official assessment system, yaitu sistem pemungutan pajak dimana jumlah pajak yang harus dibayar dan dihitung oleh fiskus. Kemudian fiskus akan mengirimkan surat pemberitahuan terkait jumlah yang harus dibayarkan kepada wajib pajak.

Contoh dari kondisi formil yang mampu memicu utang adalah kasus pelunasan pajak bumi dan bangunan atau PBB, kantor pelayanan pajak akan menerbitkan surat ketetapan pajak yang berisi nominal pajak terutang dari setiap tahunnya.


Keuntungan dan kekurangan Utang Pajak:

Keuntungan

  • Menghindari denda dan sanksi hukum. Ketika seseorang atau perusahaan tidak melunasi utang pajak dalam waktu yang ditentukan, biasanya akan dikenakan denda dan sanksi hukum. Dengan melunasi utang pajak tepat waktu, maka dapat menghindari denda dan sanksi tersebut.
  • Memperoleh keringanan pajak. Keringanan tersebut dapat berupa potongan jumlah utang atau pengurangan jumlah bunga yang harus dibayarkan.
  • Meningkatkan kredibilitas keuangan. Dengan melunasi utang tepat waktu, maka dapat meningkatkan kredibilitas keuangan. Kredibilitas yang baik akan berdampak positif pada kepercayaan pihak lain, seperti mitra bisnis lembaga keuangan, terhadap kemampuan dalam mengelola keuangan.

Kekurangan

  • Beban keuangan. Utang pajak dapat menjadi beban keuangan yang berat, terutama jika jumlahnya besar. Jika tidak dilunasi dengan baik, utang pajak dapat mempengaruhi likuiditas dan kemampuan perusahaan dalam melakukan investasi atau pengembangan bisnis.
  • Waktu pengembalian yang terbatas. Seringkali pemerintah memberikan batas waktu tertentu untuk melunasi utang pajak. jika tidak mampu melunasi utang dalam batas waktu yang ditentukan, mungkin akan menghadapi konsekuensi hukum atau beban finansial yang lebih besar.
  • Pengikisan kekayaan pribadi atau perusahaan. Melunasi utang pajak kadang-kadang membutuhkan pengorbanan kekayaan pribadi atau perusahaan yang ada. Hal ini dapat berdampak negatif terhadap keberlanjutan operasional bisnis atau kestabilan keuangan secara umum.


Dalam menjalankan kewajiban perpajakan di Indonesia, seorang wajib pajak tidak jarang menunggak pajak atau bahkan tidak melunasi hutang pajaknya kepada negara. Sebagaimana layaknya hutang pada umumnya, hutang pajak juga memiliki proses penagihan yang dilakukan oleh otoritas pajak. Tujuan dari penagihan pajak ini tentu adalah untuk menagih hutang pajak dari wajib pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun