Mohon tunggu...
HELMITA ISWANDA 121221008
HELMITA ISWANDA 121221008 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo, saya Helmita Iswanda - Jurusan Akuntansi - Fakultas Bisnis dan Ilmu Sosial - Universitas Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakan - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo. M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perbedaan Biaya Fiskal dan Biaya Non Fiskal

12 Mei 2024   20:54 Diperbarui: 12 Mei 2024   22:09 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Biaya adalah pengeluaran modal yang digunakan untuk menghasilkan suatu produk berupa barang atau jasa. Dalam konteks bisnis dan akuntansi, biaya adalah nilai moneter atau jumlah uang yang dikeluarkan perusahaan untuk menghasilkan suatu produk atau jasa. Beban yang dikeluarkan mencakup persediaan, bahan baku, tenaga kerja, produk, peralatan, layanan, dan lainnya.

Biaya juga dpat diartikan sebagai suatu pengorbanan yang harus dilakukan untuk melaksanakan suatu proses produksi yang dinyatakan dengan satuan uang sesuai harga pasar yang berlaku, baik yang sudah terjadi ataupun yang akan terjadi.

Dalam konteks perpajakan, biaya merujuk pada pengeluaran atau pengorbanan ekonomi yang dilakukan oleh perusahaan atau individu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto ketika menghitung penghasilan kena pajak. Biaya ini harus memenuhi kriteria tertentu dan diatur oleh undang-undang perpajakan.

Bagi wajib pajak badan, pajak penghasilan terutang dikenakan atas penghasilan kena pajak atau bias dikenal dengan penghasilan neto. Untuk menghitung penghasilan neto, wajib pajak harus mengelompokkan mana penghasilan yang dikenakan tarif umum, tarif final dan penghasilan yang bukan objek. Sebelum dikenakan tarif umum pajak penghasilan (PPh), penghasilan bruto selain penghasilan final dan bukan objek, harus dikurangi terlebih dahulu dengan biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan. 

 

1. Deductible expense atau Biaya yang boleh dikurangkan

Biaya-biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak tercantum dalam pasal 6 ayat 1 Undang-undang Pajak Penghasilan yang menyatakan bahwa "Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usala Tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memlihara penghasilan", termasuk :

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain :

  • biaya pembelian bahan
  • biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang 
  • bunga, sewa dan royalti
  • biaya perjalanan
  • biaya pengolahan limbah
  • premi asuransi 
  • biaya promosi dan penjualan 
  • biaya administrasi 
  • pajak kecuali pajak penghasilan

b. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 da pasal 11A

c. Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

d. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunkan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan

e. Kerugian selisih kurs mata uang asing

f. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia

g. Biaya beasiswa, magang dan pelatihan

h. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

  • Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial
  • Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan 
  • Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu
  • Syarat sebagaimana dimaksud pada syarat sebelumnya berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf k

i. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan peraturn pemerintah

j. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan peratutan pemerintah

k. Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah 

l. Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah

m. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah

n. Biaya pergantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan

Biaya-biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto tidak hanya terbatas pada apa yang disebutkan dalam pasal 6 ayat 1 Undang-undang Pajak Penghasilan, namun seluruh biaya yang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto selama tidak termasuk kedalam biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan.

2. Non deductible expense atau biaya yang tidak boleh dikurangkan

Biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak tercantum dalam pasal 9 Undang-undang Pajak Penghasilan, namun perlu diketahui bahwa secara garis besar biaya yang tidak boleh dikurangkan memiliki karakteristik berikut ini :

  • Biaya tercantum dalam pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan
  • Biaya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan objek pajak atau yang penghasilannya dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final
  • Biaya yang dikeluarkan diluar praktik akuntansi yang wajar
  • Biaya yang tidak dapat dibuktikan pengeluarannya (tanpa bukti, tanpa daftar nominative, tanpa dokumen pendukung, dan lain-lain)
  • Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan, kecuali pajak penghasilan pasal 26 (tidak termasuk dividen)
  • Kerugian dari harta atau utang yang dimiliki dan tidak dipergunakan dalam usaha

Adapun biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 Undang-undang Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut :

1. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun

Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun merupakan pemakaian penghasilan, jenis penghasilan ini dikenai PPh. Termasuk bentuk pembagian laba, yaitu pembayaran dividen kepada pemilik modal, pembayaran dividen oleh perusahaan kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi kepada anggotanya.

2. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota.

Biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan. Contoh biaya tersebut di antaranya perbaikan rumah pribadi, biaya perjalanan pribadi dan keluarga, biaya premi asuransi yang dibayar oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi para pemegang saham atau keluarganya.

3. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan.

Dana cadangan piutang tak tertagih yang diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto menurut pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh adalah :

  • cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Penjamin Simpanan
  • cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan
  • cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan
  • cadangan biaya penanaman kembali usaha kehutanan
  • cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri

Ketentuan lebih teknis terkait hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya, yang telah direvisi dengan PMK No. 219/PMK.011/2012. 

4. Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi.

Dalam pasal 9 ayat (1) huruf d dinyatakan bahwa pembayaran premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa tidak boleh dikurangkann dari penghasilan bruto jika dibayarkan sendiri oleh wajib pajak orang pribadi dan pada saat orang pribadi dimaksud menerima penggantian atau santunan asuransi, penerimaan tersebut bukan objek pajak.

Namun, jika pembayaran premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa dibayar atau ditanggung oleh pemberi kerja, maka bagi pemberi kerja pembayaran tersebut boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pegawai yang bersangkutan merupakan penghasilan yang merupakan objek pajak.


5. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan.

Dalam pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh, penggantian atau imbalan dalam bentuk naturaa dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak. Berdasarkan ketetntuan tersebut, penggantian dan imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dianggap bukan merupakan pengeluran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja.

6. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan.

sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf  b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah yang ketentuannya diatur berdasarkan peraturan pemerintah.

7. Biaya PPh.

Yang dimaksud dengan biaya PPh dalam pasal 9 ayat (1) huruf h ini adalah PPh yang terutang oleh wajib pajak yang bersangkutan. PPh merupakan hasil perkalian penghasilan neto dengan tarif pajak, sehingga PPh merupakan proses terakhir dalam menghitung besarnya PPh terutang. Untuk itu, biaya ini tidak dapat dikurangkan sebagai biaya fiskal. 

8. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.

Biaya untuk keperluan pribadi wajib pajak atau orang yang menjadi tanggungannya, pada hakikatnya merupakan penggunaan penghasilan oleh wajib pajak yang bersangkutan. Oleh karena itu biaya tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan.

9. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.

Anggota firma, persekutuan dan perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham diperlakukan sebagai satu kesatuan, sehingga tidak ada imbalan sebagai gaji. Dengan demikian gaji yang diterima oleh anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, bukan merupakan pembayaran yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto badan tersebut. 

10. Sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dalam ketentuan ini disebutkan bahwa sanksi yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan dibidang perpajakan tidak boleh dibebankan. Dalam hal ini, berlaku semua UU dibidang perpajakn yang meliputi PPh, PPN, PPnBM, bea materai, PBB, pajak daerah dan lainnya.

Semua sanksi yang terkait dengan perpajakan tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana.  Menurut UU ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), bentuk sanksi administrasi perpajakan diterbitkan melalui surat tagihan pajak (STP). Dengan demikian pembayarn STP tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto atau tidak boleh dibiayakan secara fiskal.


Referensi 

 

 https://id.scribd.com/document/649356170/Pertemuan-3-akuntansi-Pajak-Atas-Biaya-Biaya-Fiskal-Dan-N0n-Fiskal

https://news.ddtc.co.id/biaya-biaya-non-fiskal-16398

https://tipspajak.com/biaya-yang-boleh-dan-tidak-boleh-dikurangkan-dalam-perhitungan-pph/#google_vignette

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun