Hal yang bisa dilakukan dalam menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan limbah sungai yang kotor ini yaitu adanya pergerakan yang besar dari masyarakat. Tujuannya agar permasalahan ini mampu didengarkan oleh pemerintah. Serta mengajak para aktivis lingkungan untuk mendampingi masyarakat sekitar agar masyarakat mendapatkan kemerdekaan yang seharusnya mereka dapatkan. Sehingga masyarakat juga bisa hidup dengan sehat karena persediaan air yang bersih pula.
Â
DAFTAR PUSTAKA
GINASTIAR, M. F. (2022). Evaluasi Kualitas Air Sungai Cimanuk Kabupaten Garut. 1-95.
Nasution2, W. W. (2017). DAMPAK LIMBAH CAIR INDUSTRI PENYAMAKAN KULIT TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN SOSIAL DI KABUPATEN MAGETAN. Vol 1, No 1 (2017) , 118-126.
Nugraha, B. A., & Sopandi, T. P. (2022). PENGOLAHAN LIMBAH KULIT JERUK SEBAGAI SUMBER ENERGI TERBARUKAN DI DESA SELOREJO, KABUPATEN MALANG: LITERATURE REVIEW. Jukung Jurnal Teknik Lingkungan, 1-17.
P, B. A. (2022, januari 4). Rejabar. Diambil kembali dari Rejabar: https://rejabar.republika.co.id/berita/r5acs0485/limbah-industri-kulit-di-garut-masih-mencemari-lingkungan
Patrick. (2016, Desember 2). SISTEM IPAL (INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH). Diambil kembali dari TANINDO: https://www.tanindo.net/ipal-instalasi-pengolahan-air-limbah/
Rizal, M. (2011). ANALISIS PENGELOLAAN PERSAMPAHAN PERKOTAAN (Studi Kasus pada Keluarahan Boya Kecamatan Bonawa Kabupaten Donggala). SMARTek.
Wulandari, W., & Nasution, R. D. (2017). DAMPAK LIMBAH CAIR INDUSTRI PENYAMAKAN KULIT TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN SOSIAL DI KABUPATEN MAGETAN (Studi Kasus di Desa Ringinagung Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan). Indonesian Journal of Government and Communication Studies.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H