Kabupaten Garut terkenal dengan keragaman budaya mulai dari makanan (Dodol), kerajinan kulit, dan tradisi seni seperti Adu Domba Garut. Perkembangan industri di Kabupaten Garut cukup pesat terutama pada sentral kerajinan kulit. Berbagai produk olahan berbahan dasar kulit mulai dari jaket kulit yang paling terkenal hingga sepatu, dompet, tas, maupun pernak-pernik.Â
Mayoritas pengrajin kulit terletak di Sukaregang. Mengapa penggunaan kulit yang di jadikan dasar sandang untuk segala bahan produk karena letak geografis Kabupaten Garut merupakan dataran tinggi sehingga memiliki suhu yang dingin, jadi untuk mempertahankan suhu panas ada di dalam kandungan bahan kulit. Bermula dari sekitar tahun 1970 di daerah Sukaregang hanya terdapat beberapa pengrajin kulit karena harga murah dengan barang berkualitas tinggi, dengan bahan yang di gunakan merupakan kulit domba, sapi, dan kerbau. Hal tersebut menjadi daya tarik tersendiri sehingga meningkatkan daya jual.Â
Dengan kualitas produk yang hampir menyerupai brand-brand luar negeri, hasil kerajinan kulit di Sentra Kulit Sukaregang bahkan sudah melakukan ekspor ke berbagai negara seperti ke Korea, Jepang dan Hongkong. Namun di luar keberhasilan yang telah diraih dan menjadi sektor perbelanjaan besar, Sukaregang merupakan kawasan pandat penduduk yang mana industri dan rumah warga hidup berdampingan. Selain menghasilkan kerajinan kulit, sayangnya pengrajin juga menghasilkan limbah dari pembuatan kerajinan kulit.Â
Hal tersebut memberi pengaruh kepada warga sekitar kawasan Sukaregang. Limbah kulit adalah sisa dari proses penyamakan kulit yang biasanya digunakan untuk industri sepatu, tas, atau kerajinan lainnya. Limbah kulit mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat mencemari lingkungan jika tidak diolah dengan benar. Berikut adalah beberapa dampak limbah kulit bagi lingkungan:
- Limbah kulit dapat menyebabkan pencemaran air, udara, dan tanah. Limbah kulit mengandung kromium, sulfida, amonia, dan senyawa organik lainnya yang dapat merusak kualitas air, menghasilkan bau tidak sedap, dan mengganggu keseimbangan ekosistem (Nugraha & Sopandi, 2022).
- Limbah kulit dapat mengurangi kesuburan tanah dan produktivitas tanaman. Limbah kulit mengandung senyawa fenolik yang dapat menghambat pertumbuhan mikroorganisme tanah dan mengganggu aktivitas enzim (Nugraha & Sopandi, 2022). Limbah kulit juga dapat menurunkan pH tanah dan mengikat unsur hara yang dibutuhkan oleh tanaman.
- Limbah kulit dapat menjadi sumber energi terbarukan dan ramah lingkungan. Limbah kulit dapat diolah dengan menggunakan teknologi seperti Microbial Fuel Cell (MFC) yang dapat mengubah energi kimia yang tersimpan dalam senyawa organik menjadi energi listrik dengan bantuan mikroorganisme (Wulandari & Nasution, 2017). Limbah kulit juga dapat digunakan sebagai bahan baku bioetanol, biogas, atau biodiesel.
Apakah Pelaku Industri Sudah Menerapkan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) Yang Benar?
Limbah adalah suatu benda yang saat itu dianggap tidak berguna lagi, kehadirannya tidak diinginkan dan tidak disenangi, harus segera disingkirkan, merupakan benda buangan yang timbul dari lingkungan masyarakat normal. Bentuk limbah adalah : padat, cair dan gas (Rizal, 2011). Limbah merupakan sisa cairan hasil dari sesuatu yang di kerjakan oleh industri-industri dengan mengandung zat yang berbahaya bagi lingkungan khusus nya untuk manusia dan pemeritah sudah mengatur regulasi pembuangan limbah cair pabrik agar tidak mencemari lingkungan, dalam undang-undang nomor 23 tahun 1997 menjelaskan bahwa setiap penanggung jawab pemilik usaha atau kegiatan wajib melakakukan pengolahan limbah cair karena dapat menimbulkan dampak yang paling cepat  secara singkatnya melalui proses penyaringan, pengolahan awal, pengendapan dan pangupungan, adapun tambahan seperti mikroorganisme untuk mengurangi zat berbahaya dan lebih jelas nya ada dalam regulasi pemerintah mengenai IPAL "Ketentuan atau regulasi mengenai Pengolahan limbah diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP. Yakni PP No 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut. Tepatnya pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 12, dan pasal 13. Dan di Indonesia masih ada sekitar 74% perusahaan kecil yang belum mengolah secara tepat air limbah mereka."Â
Inti dari IPAL memastikan sisa cairan pabrik yang akan di buang ke sungai, selokan, atau kembali dibuang ke lingkungan, harus dapat dipastikan dalam kondisi aman dan tidak mencemari lingkungan, karena limbah air itu akan menyerap ke dalam tanah yang mana tanah merupakan kebutuhan primer manusia. Ketika sektor industri yang berdampak pada warga yang mngakibatkan sungai berbau dan kotor masalahnya terdapat pada siapa? Yang dari tahun ke tahun permasalahan ini tidak pernah selesai dan tidak kunjung menemukan titik temu penyelesaian, di saamping menghasilkan produk-produk yang bermanfaat dan sudah terasa oleh negara lain industrialisasi juga menimbulkan dampak seperti di atas antara lain limbah berbahaya dan beracun yang apabila di buang ke sungai dengan ipal yang tidak sesuai, sudah sangat jelas aktor industri dan aparat penegak hukum di mana para pelaku pabrik bertindak nakal dan tidak memperhatikan IPAL yang benar dan mampu dipertanggungjawabkan. Ujar warga "Alhasil, limbah dari kerajinan kulit otomatis mencemari lingkungan. Menurut Sukandar, sebagian pengusaha penyamak kulit mengakali masalah limbah dengan mengendapkannya terlebih dahulu di sumur sebelum dibuang ke sungai untuk mengurangi risiko pencemaran lingkungan. Namun, ia tak menampik, masih ada pengusaha yang langsung membuang limbah itu ke sungai."
Wawancara Bersama Kang Fauzi Walhi Jawa Barat (Aktivis Lingkungan)
Ketika berdiskusi tentang permasalahan di Kabupaten Garut khususnya sektor industri kulit Sukaregang, dimana Kang Fauzi merupakan pngurus Walhi Jawa Barat yang berasal dari Kabupaten Garut, sudah mengetahui dengan jelas permasalahan limbah yang terjadi di Sentra Kulit Sukaregang, mungkin masalahnya sudah terbuka seperti yang di jelaskan di atas bahwa ketika sungai tercemar dan masyarakat terdampak permasalahanya ada di IPAL industri itu sendiri yang nakal dan tidak menerapkan regulasi dengan baik.
Lingkungan di sekitar pabrik penghasil kulit itu merupakan kawasan padat penduduk, yang mana pabrik-pabrik ini berjalan berdampingan dengan warga sekitar dalam menjalani khidupan sehari-hari. Di sana juga terdapat sungai yang sepanjang sungai hingga titik akhir sungai cimanuk yang berdampak, terutama dari lokasi pabrik hingga ke hilir Sungai Cimanuk yang tadi di sebutkan dimana ini sangat jelas pencemaran."Pencemaran air permukaan dapat mengakibatkan resiko Kesehatan. Hal ini disebabkan karena air permukaan atau yang lebih di kenal dengan air minum, Kekhawatiran juga muncul Ketika air permukaan tersebut terhubung dengan sumur dangkal yang digunakan masyarakat sekitarnya untuk mencuci, membersihkan, untuk pertanian, perikanan dan untuk rekreasi ( Kjellstrom, et al., n.d)".
Dibalik permasalahan-permasalahan ini tentu saja terdapat peran dari Local Strong Man yang memiliki pengaruh besar dalam menjalankan kegiatan di lingkungan sekitarnya. Dimana Local Strong Man ini juga memiliki kekuatan besar untuk mempengaruhi orang-orang disekitarnya pula. Berdasarkan hasil wawancara diketahui bahwasannya Local Strong Man yang mengatur dan bertanggungjawab akan daerah Sukaregang ini, salah satunya yaitu pemerintah. Dimana pemerintah juga melakukan afiliasi dengan para kapitalis di sekitarnya. Tujuannya tidak lain adalah untuk mencari keuntungan tanpa memikirkan kehidupan masyarakat yang seharusnya selalu menjadi prioritas utama sebuah pemerintahan. Selain pemerintah juga terdapat Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Preman sekitar yang ikut mengatur daerah sekitar terkait dengan permasalahan limbah ini. Masyarakat sekitar sudah melakukan aksinya kepada pemerintah dengan melakukan protes namun malah dianggap hanya sebagai kegiatan subversive saja.