Islam adalah agama yang mengatur semua urusan umat dari terkecil sampai yang besar, dari urusan individu sampai urusan kenegaraan tak terkecuali juga mengurus ekonomi dimana tujuannya itu kesejahteraan umat, mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi antara masyarakat yang memiliki harta lebih dengan masyarakat yang kurang mampu. Zakat yang dioptimalkan baik itu dari pengelolanya, yang membayar zakatnya maupun penerimanya tentunya akan menjadi solusi yang baik untuk pengentasan kemiskinan di Indonesia yang mana diketahui bahwa sampai saat ini kesenjangan antara masyarakat itu masih terbilang signifikan.
Zakat merupakan rukun Islam yang ke-tiga yang wajib ditunaikan oleh para umat Muslim yang terkena kewajiban zakat. Zakat dalam Islam terbagi atas dua yaitu zakat fitrah yang wajib dikeluarkan pada bulan Ramadan dan zakat mal yang wajib dikeluarkan ketika mencapai nisab dan haulnya harta seorang muslim, zakat yang dikeluarkan oleh para muzakki akan diberikan kepada golongan yang membutuhkan yakni disebut dengan mustahik yang terdiri dari beberapa golongan. Zakat yang terkelola dengan baik akan mampu meratakan ekonomi sehingga tidak ada kesenjangan yang begitu signifikan di masyarakat. Zakat ini menjadi bukti bahwa agama Islam itu memperhatikan umatnya melalui redistribusi zakat yang mampu mensejahterakan umatnya, telah terbukti dari zaman Rasulullah, sahabat, serta zaman kekhalifahan tentunya ini juga bisa diterapkan pada masa sekarang untuk Indonesia emas di tahun 2045.Â
Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, tingginya populasi muslim diIndonesia ini menjadikan zakat mempunyai peluang yang tinggi untuk berkembang, akhi-akhir zakat sudah berkembang pendayagunaan dimana awalnya zakat hanya bersifat konsumtif tapi sekarang sudah produktif seperti dibagikan ke umkm. Permasalahan yang menjadi tantangan terbagi menjadi tiga yaitu pada pemerintah sebagai regulator, oganisasi pengelola zakat, muzakki selaku yang membayar zakat dan mustahki selaku penerima zakat. Ketika semua elemen tersebut teregulasi dengan baik tentunya akan baik untuk pemerataan ekonomi Indonesia kedepannya.
Pemerintah memiliki fungsi dalam pengelolaan zakat sebagai regulator, akan tetapi yang menjadi masalah pada saat ini yaitu kurangnya kepercayaan masyarakat pada pemerintah karena adanya kasus-kasu negatif yang telah dilakukan pada beberapa hal sehingga bisa berdampak juga pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah mengenai zakat. Akibat dari permasalahan ini yaitu kurangnya zakat yang bisa diregulasi oleh pememrintah yang pada akhirnya juga berdampak pengumpulan zakat dan pemerataan ekonomi di Indonesia.
Baznas merupakan lembaga yang berwenang melakukan pengumpulan zakat di Indonesia. Sebagai lembaga yang resmi dalam melakukan pengumpulan dan pendistribusian zakat, adanya larangan bertindak sebagai amil zakat tanpa adanya izin. Baznas sudah baik dalam mengelola zakat namun tetap saja terdapat permasalahan walaupun hal ini tentunya tidak bisa digeneralisasi, salah satu masalahnya yaitu pernah adanya kasus korupsi yang dilakukan oleh pihak Baznas yang tentunya ini juga mempengaruhi kepercayaan masyarakat untuk membayar zakatnya.
Selanjutnya yang menjadi masalah itu adanya pada muzakki serta mustahiknya. Muzakki yakni pihak yang diwajibkan untuk membayar zakat terkadang masih ada yang tidak menunaikannya dikarenakan kurangnya edukasi baik hukumnya, tata cara pengeluarannya dan lain-lain atau adanya edukasi tetapi pribadi muzakkinya belum sadar akan wajibnya zakat sehingga masih saja ada muzakki yang tidak membayar zakat sehubungan dengan hal ini sosialisasi akan pentingnya zakat harus terus marak dilakukan oleh pemerintah dan pengelola zakat di Indonesia. Adapun permasalahan pada pihak mustahiknya yaitu kurangnya informasi mengenai keberadaan mustahil secara menyeluruh yang bisa disalurkan zakat kepadanya dan apakah tepat sasaran atau tidak. Baik muzakki atau mustahik masing-masing mempunyai permasalahan tersendiri yang mempengaruhi redistribusi zakat di Indonesia.
Adapun solusi untuk permasalahan yang menjadi kendala dalam penghimpunan dan pengelolaan dana zakat di Indonesia yaitu dengan:
1. Meningkatkan kesadaran masyarakat.
Dari banyaknya populasi muslim di Indonesia, masih ada yang kurang sadar akan kewajiban zakat, hal dalap diatasi dengan meningkatkan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi zakat oleh pemerintah dan lembaga zakat di Indonesia baik sosialisasi dengan cara seminar ataupun edukasi melalui media sosial, apalagi sekarang kita sudah di era digital yang begitu mudahnya informasi menyebar ke seluruh lapisan masyarakat
2. Meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Kurangnya masyarakat yang membayar zakat di Indonesia juga disebabkan oleh kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga zakat, hal ini tidak terjadi begitu saja tanpa alasan melainkan karena takutnya masyarakat memberikan amanah karena disebabkan adanya kasus korupsi yang pernah dilakukan oleh pemerintah pada lain hal sehingga juga berdampak pada ketidakpercayaan untuk membayar zakat selain itu badan amil zaka di Indonesia sudah pernah melakukan korupsi terhadap dana zakat sehingga makin besar ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat. Hal ini dapat diatasi dengan meningkatkan transparansi pada pengelolaan zakat sehingga masyarakat percaya. Serta danya contoh yang bisa menjadi teladan dari para pemimpin dan pengelola zakat.
3. Dibuat aturan khusus dari pemerintah untuk Muzakki agar membayar zakat.
Dengan adanya perintah langsung yang mewajibkan Muzakki untuk membayar zakat tentunya bisa mempengaruhi masyarakat. Masyarakat yang membayar zakat bisa dikurangi beban pajaknya dibanding mereka yang tidak membayar zakat karena zakat ini juga kedepannya berfungsinya untuk kesejahteraan umat.
Sinergi dari para stakeholder tentunya akan mampu mengoptimalkan pengelolaan dan pendistribusian zakat di Indonesia yang tentunya akan bermanfaat di banyak lapisan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan dengan memberikan kepada fakir miskin yang bisa mereka gunakan untuk modal usaha sehingga yang awalnya Mustahik bisa jadi muzakki. Manfaat zakat ini memang sudah terbukti sejak zaman Rasulullah, sahabat, dan kekhalifahan sehingga tentunya tidak diragukan lagi manfaatnya bagi umat.
Maraknya pemanfaatan teknologi digital diberbagai bidang kehidupan masyarakat global tentunya juga mampu mengoptimalkan pengumpulan zakat karena mudah diakses kapan pun dan dimana pun, yang tidak mengharuskan muzakki langsung ke tempat pengumpulan zakat akan tetapi dapat diakses online di smartphone masing-masing muzakk selain memberikan kemudahan untuk mengumpulkan juga ada kemudahan untuk menghitung berapa besaran zakat yang perlu dikeluarkan oleh Muzakki sehingga muzakki yang belum memahami hukum serta tatacara membayar zakat tetap bisa melakukannya.
Dengan optimalnya pengumpulan, pengelolaan dan pendistribusian dana zakat di Indonesia tentunya dapat mengentaskan kemiskinan yang nantinya juga berpengaruh kepada kesempatan semua orang untuk menikmati fasilitas-fasilitas yang sama tanpa adanya kesenjangan yang terlalu signifikan di masyarakat seperti kesempatan untuk mengakses pendidikan, kesehatan dan layanan-layanan lainnya di Indonesia. Begitupun sebaliknya ketika zakat tidak dioptimalkan pengumpulan, pengelolaan dan pendistribusiannya akan terjadi kesenjangan yang begitu signifikan. Untuk mencapai pengoptimalan zakan itu dapat dilakukan dengan pengelolaan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel sehingga dapat memastikan bahwa dana zakat itu tepat sasaran dan tidak terjadi penyalahgunaan dana zakat yang akan mengentaskan kemiskinan di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H