Mohon tunggu...
Helmi Faisal 55522110039
Helmi Faisal 55522110039 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Pajak International

Helmi Faisal Kholagi 55522110039; Jurusan Magister Akuntansi; Fakultas Ekonomi dan Bisnis; Universitas Mercubuana; Mata Kuliah Pajak International; Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 13 Diskursus Semiotika de Saussure untuk Memahami Special Purpose Vehicle

1 Desember 2023   14:36 Diperbarui: 1 Desember 2023   15:54 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu, melihat dampak jangka panjang dari program Pengampunan Pajak dan peraturan pendukungnya juga menjadi esensial dalam mengevaluasi keberhasilan dan relevansinya terhadap perubahan dinamika perpajakan nasional dan internasional. Apakah pengampunan pajak dapat memberikan insentif yang kuat untuk perubahan perilaku jangka panjang? Bagaimana program ini akan memengaruhi persepsi internasional terhadap sistem perpajakan Indonesia?

Melalui analisis yang komprehensif, kita dapat merumuskan pandangan yang mendalam tentang efektivitas program pengampunan pajak dan peraturan terkaitnya. Dalam hal ini, memperhitungkan faktor-faktor seperti dampak ekonomi, perubahan perilaku wajib pajak, dan citra perpajakan nasional akan memberikan pemahaman yang lebih lengkap tentang keberhasilan inisiatif ini.

Ketika melihat ke depan, apakah langkah-langkah ini hanya merupakan respons sementara terhadap kasus penyelewengan pajak yang terungkap, ataukah mereka mencerminkan perubahan lebih mendalam dalam paradigma perpajakan Indonesia? Apakah pemerintah memiliki rencana jangka panjang untuk memperkuat kepatuhan perpajakan dan mencegah penyelewengan pajak di masa depan?

Sebagai kesimpulan, melalui analisis yang komprehensif dan mendalam, kita dapat memahami bagaimana program Pengampunan Pajak dan regulasi pendukungnya menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah Indonesia untuk mengatasi tantangan serius terkait penyelewengan pajak. Dengan merinci setiap langkah, tujuan, dan dampaknya, kita dapat membentuk pandangan yang lebih berimbang tentang keberhasilan dan relevansi inisiatif ini dalam konteks perpajakan nasional dan internasional.

ddtc.go.id
ddtc.go.id

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor No. 127/PMK.010/2016

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 127/PMK.010/2016 merupakan suatu kebijakan yang memberikan arahan tentang pengampunan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, khususnya bagi wajib pajak yang memiliki harta tidak langsung melalui special purpose vehicle (SPV). Dengan demikian, setiap pasal dan ketentuan dalam PMK ini memiliki dampak signifikan terhadap proses pengungkapan harta, pembayaran uang tebusan, serta pengalihan hak atas harta yang dimiliki melalui SPV.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 127/PMK.010/2016 merupakan landasan hukum yang mengatur mengenai pengampunan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, khususnya bagi wajib pajak yang memiliki harta tidak langsung melalui special purpose vehicle (SPV). PMK ini secara rinci menguraikan definisi, prosedur, dan ketentuan yang berlaku dalam mengajukan pengampunan pajak bagi kasus yang melibatkan SPV.

Pasal 1 PMK No. 127/PMK.010/2016 memberikan definisi dan ruang lingkup terkait dengan pengampunan pajak. Undang-Undang Pengampunan Pajak dijelaskan sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 yang bertujuan menghapuskan pajak yang seharusnya terutang dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Wajib pajak, harta, utang, uang tebusan, surat pernyataan, serta Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Terakhir (SPT PPh Terakhir) turut dijelaskan untuk memberikan pemahaman yang mendalam terhadap terminologi yang digunakan dalam peraturan ini.

Dalam Pasal 1, PMK ini memberikan definisi beberapa istilah yang mendasari pengampunan pajak. Undang-Undang Pengampunan Pajak dijelaskan sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 yang bertujuan untuk menghapuskan pajak yang seharusnya terutang dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Wajib pajak, harta, utang, uang tebusan, surat pernyataan, dan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan juga dijelaskan dalam pasal ini untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terhadap aturan yang berlaku.

Pasal 2 mengatur bahwa setiap wajib pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak dengan cara mengungkap harta melalui surat pernyataan. Pengertian harta dalam konteks ini mencakup harta yang berada di dalam dan luar wilayah Indonesia yang dimiliki wajib pajak secara tidak langsung melalui SPV. SPV sendiri dijelaskan sebagai perusahaan antara yang didirikan untuk fungsi khusus tertentu dan tidak melakukan kegiatan usaha aktif.

Pasal 2 memberikan hak kepada setiap wajib pajak untuk mendapatkan pengampunan pajak sesuai dengan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Pengampunan pajak diberikan melalui pengungkapan harta dalam surat pernyataan, termasuk harta yang dimiliki secara tidak langsung melalui SPV. SPV dijelaskan sebagai perusahaan antara yang didirikan untuk fungsi khusus tertentu dan tidak melakukan kegiatan usaha aktif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun