Mohon tunggu...
Helmi Faisal 55522110039
Helmi Faisal 55522110039 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Pajak International

Helmi Faisal Kholagi 55522110039; Jurusan Magister Akuntansi; Fakultas Ekonomi dan Bisnis; Universitas Mercubuana; Mata Kuliah Pajak International; Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 11 Fungsi Rasional TP

19 November 2023   12:15 Diperbarui: 19 November 2023   12:17 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Transfer Pricing (TP)

Metode Penentuan Harga Transfer dalam PMK 22/2020, yang melibatkan Hubungan Istimewa dan Langkah Penentuan Harga Wajar, mencakup berbagai pendekatan seperti Metode Perbandingan Harga (CUP), Metode Harga Penjualan Kembali (RPM), Metode Biaya-Plus, Metode Pembagian Laba, baik itu metode pembagian laba kontribusi, metode pembagian laba residu, maupun Metode Laba Bersih Transaksional. Penetapan metode ini dapat dilakukan melalui perhitungan menggunakan Penentuan Harga Wajar, yang diungkapkan dalam bentuk fungsi rasional (polinomial), yang pada dasarnya merupakan hasil penyederhanaan dari fungsi rasional yang lebih kompleks atau yang dikenal dengan istilah Pecahan Parsial. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun